Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2024

UMP Sulawesi Utara 2024 Dipastikan Naik, Dewan Pengupahan: Kewenangan Ada di Gubernur

Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, terdapat tiga variabel perhitungan sesuai PP 51 tahun 2023 yang menjadi acuan.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Rapat Dewan Pengupahan membahas kenaikan UMP Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - UMP Sulawesi Utara tahun 2024 dipastikan naik. Dewan Pengupahan sudah merekomendasikan kenaikan UMP ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Rencananya Olly akan mengumumkan kenaikan UMP pada Selasa (21/11/2023). 

Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, terdapat tiga variabel perhitungan sesuai PP 51 tahun 2023 yang menjadi acuan.

Pertama dengan variabel alfa 0,30 persen dengan kenaikan 1,66 persen.

Kemudian variabel alfa 0,20 persen dengan kenaikan 1,11 persen dan variabel alfa 0,10 persen dengan kenaikan 0,55 persen. 

Dalam rapat dewan pengupahan Senin (20/11/2023), dewan pengupahan dari unsur pemerintah, akademisi dan Apindo sepakat pada formula variabel alfa 0,30 persen. 

Sementara dari unsur buruh ngotot agar UMP naik 14,77 persen.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Ronny Maramis mengatakan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi dari empat unsur dalam dewan pengupahan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Selanjutnya adalah wewenang Gubernur Sulut untuk menentukan besaran UMP.

"Kewenangan ada di Gubernur, pertimbangan dari pak Gubermur adalah hal yang penting karena beliau yang bertanggung jawab pada pembangunan daerah," kata dia.

Ia menuturkan ada dinamika dalam pembasahan oleh dewan pengupahan.

Sebut dia, ada yang bersikukuh UMP tidak dinaikkan.

"Itu dinamika yang biasa," katanya. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved