Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2024

KSBSI Sulawesi Utara Sebut Belum Ada Pembahasan UMP 2025, Tunggu Permennaker

Namun, di Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dokumentasi Lucky Sanger
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut Lucky Sanger 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 pada Jumat 29 November 2024.

Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mulai dibahas saat ini.

Baca juga: Daftar UMP dari Seluruh Provinsi di Indonesia Jika Naik 6,5 Persen, Sulawesi Utara Masuk 5 Besar

Namun, di Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker).

"Belum ada pembahasan masih menunggu Permennaker dan belum ada undang dari pemerintah lewat dinas terkait," ujar Lucky Sanger Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/12/2024).

Kata Lucky  Presiden Probowo sudah menyampaikan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.

"Ini mungkin adalah win-win solution antar pihak pengusaha dan serikat buruh serikat pekerja sehingga Probowo memutuskan ini.

Meksipun kami KSBSI Sulut berharap UMP bisa naik sebesar 8-10 persen, namun keputusan Prabowo sudah dipertimbangkan," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved