UMP Sulut 2024
KSBSI Sulawesi Utara Sebut Belum Ada Pembahasan UMP 2025, Tunggu Permennaker
Namun, di Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker).
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 pada Jumat 29 November 2024.
Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mulai dibahas saat ini.
Baca juga: Daftar UMP dari Seluruh Provinsi di Indonesia Jika Naik 6,5 Persen, Sulawesi Utara Masuk 5 Besar
Namun, di Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker).
"Belum ada pembahasan masih menunggu Permennaker dan belum ada undang dari pemerintah lewat dinas terkait," ujar Lucky Sanger Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/12/2024).
Kata Lucky Presiden Probowo sudah menyampaikan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.
"Ini mungkin adalah win-win solution antar pihak pengusaha dan serikat buruh serikat pekerja sehingga Probowo memutuskan ini.
Meksipun kami KSBSI Sulut berharap UMP bisa naik sebesar 8-10 persen, namun keputusan Prabowo sudah dipertimbangkan," jelasnya.
UMP Minut Ikut Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2024, Rp 3.545.000 |
![]() |
---|
Buruh Menantikan Kenaikan UMK Manado 2024 |
![]() |
---|
3 Skema Usulan Kenaikan UMK Manado 2024, Mana yang Dipilih Pengusaha? |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Manado Usulkan Kenaikan UMK Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara |
![]() |
---|
UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp 60 Ribu, Ini Respon Karyawan Swasta di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.