Penertiban APK di Minut
Semua Baliho di Minut Sulawesi Utara Bakal Dicabut Kecuali Ini
Jika tanggal 5 November 2023 belum ditertibkan, pada esoknya akan segera dibersihkan oleh Satpol PP, Bawaslu dan TNI Polri.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minut, Sammy Rompis, keluarkan surat himbauan agar Alat Peraga Kampanye (APK) segera dicabut.
"Hari ini kami mengeluarkan surat imbauan, supaya APK segera dibersihkan secara mandiri," kata Sammy, Jumat 3 November 2023.
Hal itu disampaikam Sammy, mengingat akan ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
Baginya, jika tanggal 5 November 2023 belum ditertibkan, pada esoknya akan segera dibersihkan oleh Satpol PP, Bawaslu dan TNI Polri.
Sammy menyampaikan, nanti APK bisa dipasang lagi pada 28 November 2023.
Dijelaskannya, baliho yang nomor urut bakal calon, dan partai pasti ditertibkan kecuali tidak ada ajakan.
"Kalau hanya gambar dan nama di baliho tidak dicabut, tapi kalau ada partai, nomor urut atau calon harus ditertibkan, meskipun Calon Legislatif dan calon Presiden dan wakil Presiden," tegasnya.
Intinya bagi Sammy, saat penertiban ada Bawaslu jadi jika diperintahkan Bawaslu pihaknya akan segera laksanakan.
"Kami saat melakukan penertiban akan didampingi Bawaslu, jadi semua yang termasuk alat peraga kampanye akan kami cabut jika tidak dicabut mandiri," tutupnya.(fis)
Baca juga: Baliho Caleg Masih Terpampang di Area Stadion Klabat Manado Sulawesi Utara, Ini Respon Warga
Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol Turunkan 11 Tim untuk Tertibkan Baliho Caleg di Manado Sulawesi Utara
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.