Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Steven Kandouw Minta Kepsek SMK di Sulawesi Utara Tak Lagi Keluarkan SK Angkat THL

Wagub Steven Kandouw menegaskan, tak ada lagi THL yang diangkat memakai Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengukuhkan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sulut, Jumat (20/10/2023) di Ruang CJ Rantung, kantor Gubernur Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wagub Steven Kandouw menegaskan, tak ada lagi THL yang diangkat memakai Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah (Kepsek). 

Hal itu dikatakannya dalam pengukuhan pengurus MKKS SMK Sulut di Ruang CJ Rantung kantor Gubernur Sulut, Jumat (20/10/2023). 

"Tak ada lagi kepsek yang angkat THL pakai SK sendiri," kata dia. 

Ungkap Steven Kandouw, data menyebut terdapat 1044 THL yang diangkat lewat SK kepsek

Ini menimbulkan kerumitan. 

"Setelah diputuskan tak bisa bayar THL pakai dana BOS, pasti bingung," katanya.

Menurut Steven Kandouw, SK oleh Kepsek tidak objektif. Karena sarat like and dislike.

"Bisa saja yang dimasukkan adalah teman atau lainnya," katanya.

Ke depan, kata dia, SK musti dikeluarkan gubernur. Steven Kandouw menuturkan, penerimaan PPPK di Sulut memprioritaskan tenaga pendidikan.

"Sembilan puluh persen PPPK yang diterima adalah pendidikan," katanya. (Art)

Baca juga: Daftar Harga Beras Terbaru di Pasar Swalayan Manado Sulawesi Utara, Jumat 20 Oktober 2023

Baca juga: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Potensi Terjadi Sabtu 21 Oktober 2023, Info BMKG

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved