Sulawesi Utara
Steven Kandouw Minta Kepsek SMK di Sulawesi Utara Tak Lagi Keluarkan SK Angkat THL
Wagub Steven Kandouw menegaskan, tak ada lagi THL yang diangkat memakai Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wagub Steven Kandouw menegaskan, tak ada lagi THL yang diangkat memakai Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah (Kepsek).
Hal itu dikatakannya dalam pengukuhan pengurus MKKS SMK Sulut di Ruang CJ Rantung kantor Gubernur Sulut, Jumat (20/10/2023).
"Tak ada lagi kepsek yang angkat THL pakai SK sendiri," kata dia.
Ungkap Steven Kandouw, data menyebut terdapat 1044 THL yang diangkat lewat SK kepsek.
Ini menimbulkan kerumitan.
"Setelah diputuskan tak bisa bayar THL pakai dana BOS, pasti bingung," katanya.
Menurut Steven Kandouw, SK oleh Kepsek tidak objektif. Karena sarat like and dislike.
"Bisa saja yang dimasukkan adalah teman atau lainnya," katanya.
Ke depan, kata dia, SK musti dikeluarkan gubernur. Steven Kandouw menuturkan, penerimaan PPPK di Sulut memprioritaskan tenaga pendidikan.
"Sembilan puluh persen PPPK yang diterima adalah pendidikan," katanya. (Art)
Baca juga: Daftar Harga Beras Terbaru di Pasar Swalayan Manado Sulawesi Utara, Jumat 20 Oktober 2023
Baca juga: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Potensi Terjadi Sabtu 21 Oktober 2023, Info BMKG
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.