Sulawesi Utara
Stasiun PSDKP Tahuna di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Berkomitmen Perangi IUU
Hal itu ia ungkapkan pasca penangkapan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) FB Sari Lancar berbendera Filipina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepala Stasiun Perlindungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Bayu Suharto, menyatakan komitmennya dalam memerangi unreported dan unregulated (IUU) fishing yang masuk ke perainan Indonesia, terutama Laut Sulawesi.
Hal itu ia ungkapkan pasca penangkapan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) FB Sari Lancar berbendera Filipina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Kapal ikan warna hijau putih tersebut ditangkap ketika tengah menangkap ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi, Sabtu (14/10/2023) pukul 10.34 Wita.
"Kami mengimbau para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan untuk dapat mentaati semua peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang kelautan dan perikanan," kata Bayu Suharto.
Tangkap Ikan di Laut Sulawesi, ABK FB Sari Lancar Asal Filipina Terancam 8 Tahun Penjara
Kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina, FB Sari Lancar ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ketika menangkap ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi, Sabtu (14/10/2023) pukul 10.34 Wita.
Baca juga: Lirik Lagu Rohani Sedalamnya, Pakai Kunci C Lebih Mudah
Baca juga: Kuncu Jawaban 11 Soal Materi TWK untuk Tes CPNS 2023
Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin, menjelaskan tentang aturan yang disangkakan terhadap kapal ikan tersebut.
Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tegas Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin.

Saat ini, KIA berbendera Filipina tersebut sudah berada di Pangkalan PSKDP Tahuna, Kepulauan Sangihe, sejak 15 Oktober 2023.
Mereka tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Umum Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15, untuk segera diproses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Wagub Sulut Terima Audiensi Pengurus Ikatan Nyong Noni dan PNNS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sukacita Warga Pulau Gangga Sulut, Kini Nikmati Listrik 24 Jam: Terima Kasih Pak Gubernur dan Wagub |
![]() |
---|
Warga Gangga Minut Bahagia Nikmati Listrik 1x24 Jam, Pengamat: Gubernur Sulut YSK Luar Biasa |
![]() |
---|
Daftar 5 Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Merah Putih di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Disahkan DPRD, Berikut Prioritas KUA-PPAS Perubahan APBD Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.