Mata Lokal Memilih
Suara dari Sulawesi Utara soal Putusan MK, Mulai dari Pengamat Politik, Relawan Ganjar dan Probo 08
Putusan MK menolak gugatan soal batas usia capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Sebut dia, Ganjar adalah tokoh yang paling memenuhi syarat memimpin Indonesia.
Ia menjunjung tinggi Pancasila dan NKRI serta punya kemampuan untuk membangun bangsa.
Lucky meyakini Ganjar Pranowo akan menang satu putaran.
"Elektabilitasnya meningkat terus, siapapun lawannya kami yakin Ganjar Pranowo menang satu putaran," katanya.
3. Probo 08
Terakit dengan putusan MK, Steven Gerung selaku ketua relawan Probo (Pro Prabowo) 08 di Kota Manado, Sulawesi Utara angkat bicara.
Steven mengatakan Probo 08 Sulut, sangat menyambut dengan riang gembira terkait MK bolehkan kepala daerah berpengalaman maju capres meski usia di bawah 40 tahun.
"Artinya relawan kami terwakili dengan terwakilkan sosok milenial, jika Itu terjadi kami akan mendukung, tetapi kami tetap menunggu arahan dari pusat," ujar Steven.
Sementara itu, terakit MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Probo 08 Sulut sangat mengapresiasi.
"Kami menghormati keputusan MK dan dari beberapa relawan juga banyak yang mengusulkan Gibran. Tetapi kami tunduk dengan undang-undang.
Kami percaya calon wakil Presiden dari Prabowo pasti yang terbaik, masih ada beberapa nama yang bisa mendampingi Prabowo, dan kami menyerahkan semuanya kepada Prabowo dan ketua-ketua umum partai koalisi," tuturnya.
Kata Steven selain Gibran masih ada sosok yang luar biasa yang bisa mendampingi Prabowo.
Apalagi dengan tambahan dukungan partai Demokrat dan Ormas Projo yang notabene adalah pendukung Jokowi di Pilpres sebelumnya.
"Kami yakin 2024 Prabowo Subianto President 08 RI," ucapnya.
Lanjutnya, akan tetapi MK bolehkan kepala daerah berpengalaman maju capres meski usia di bawah 40 tahun, tentu hal inj sangat berpeluang Gibran berpasangan dengan Prabowo.
"Kami berharap demikian. Tapi tetap kami mengapresiasi putusan MK tentang batas umur capres cawapres," pungkasnya. (tribunmanado.co.id: Fernando Lumowa/Arthur Rompis/Ferdi Guhuhuku)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.