Mata Lokal Memilih
Suara dari Sulawesi Utara soal Putusan MK, Mulai dari Pengamat Politik, Relawan Ganjar dan Probo 08
Putusan MK menolak gugatan soal batas usia capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, pda Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut menyebut, MK menolak gugatan soal batas usia capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun pada poin lainnya, MK membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju capres dan cawapres.
Putusan MK ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan yang ada di Sulawesi Utara.
Baik dari pengamat politik hingga relawan.
1. Dosen Kepemiluan Unsrat
Dosen Kepemiluan dan Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat, Manado, Sulawesi Utara, Dr Ferry Liando mengungkapkan, ada dua kesan atas putusan MK.
Ia menjelaskan, secara subtansi MK benar karena telah memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa menjadi capres dan cawapres.
Pembatasan syarat bagi capres dan cawapres sama halnya membatasi hak-hak politik warga negara.
"Namun dengan dilakuakan penambahan frase: atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu dab Pilkada, jadi jika ada anggota DPRD atau kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun maka oleh MK sudah memenuhi syarat," terang Ferry Liando.
Kata Ferry Liando, di Indonesia banyak kepala daerah yang di bawah usia 40 tahun tapi berhasil sebagai pemimpin di daerahnya.
Di banyak negara, banyak presiden yang terpilih di bawah 40 tahun.
Ia memberi contoh, Presiden Prancis Emmanuel Macron terpilih ketika usianya 39 tahun.
Mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern yang terpilih ketika usianya 37 tahun.
Menurut Ferry Liando, usia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres tidak akan mempengaruhi kepemimpinannya.
Karena dalam menjalankan pemerintahan akan dibantu oleh menteri, lembaga-lembaga atau badan-badan lain.
"Jadi tidak tepat disebut di bawah 40 tahun belum mampu menjalankan pemerintahan," ujar Ferry Liando kepada Tribunmanado.co.id, Senin (16/10/2023).
Namun demikian, di sisi lain putusan MK mengubah syarat capres dan cawapres pada saat tahapan sangat tidak tepat.
Kata dia, sebab mengutak atik aturan dalam UU Pemilu pada saat tahapan Pemilu sudah berjalan tidak baik bagi demokrasi.
Mengubah norma UU Pemilu pada saat tahapan tentu sarat dgn kepentingan politik.
"Tidak etis jika UU Pemilu diubah saat tahapan Pemilu sudah berjalan," jelas Ferry Liando.
Mengabulkan permohonan pemohon saat tahapan Pemilu berjalan risiko terberatnya adalah konflik atau kerusuhan.
Bisa jadi pemilunya terganggu karena berpotensi melahirkan banyak gejolak.
"Harusnya putusan ini baru bisa berlaku pada Pemilu 2029," jelas Ferry Liando.
2. Relawan Ganjar
Relawan Kita Ganjar Nusantara Sulut Pdt Lucky Rumopa menyikapi hasil putusan MK.
Menuturkan, bisa tidaknya Gibran maju kontestasi Pilpres 2024 yang bergantung putusan MK tidak menjadi fokus pihaknya.
"Fokus kami bukan di Gibran, karena di satu sisi kami juga sepakat jika ruang untuk mencalonkan diri terbuka lebar bagi tokoh muda," kata dia Senin (16/10/2023).
Menurut dia, fokus pihaknya adalah bekerja memenangkan Ganjar Pranowo di Sulut.
"Kami berupaya memperkenalkan figur Ganjar Pranowo untuk merebut hati rakyat," katanya Senin (16/10/2023).
Sebut dia, Ganjar adalah tokoh yang paling memenuhi syarat memimpin Indonesia.
Ia menjunjung tinggi Pancasila dan NKRI serta punya kemampuan untuk membangun bangsa.
Lucky meyakini Ganjar Pranowo akan menang satu putaran.
"Elektabilitasnya meningkat terus, siapapun lawannya kami yakin Ganjar Pranowo menang satu putaran," katanya.
3. Probo 08
Terakit dengan putusan MK, Steven Gerung selaku ketua relawan Probo (Pro Prabowo) 08 di Kota Manado, Sulawesi Utara angkat bicara.
Steven mengatakan Probo 08 Sulut, sangat menyambut dengan riang gembira terkait MK bolehkan kepala daerah berpengalaman maju capres meski usia di bawah 40 tahun.
"Artinya relawan kami terwakili dengan terwakilkan sosok milenial, jika Itu terjadi kami akan mendukung, tetapi kami tetap menunggu arahan dari pusat," ujar Steven.
Sementara itu, terakit MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Probo 08 Sulut sangat mengapresiasi.
"Kami menghormati keputusan MK dan dari beberapa relawan juga banyak yang mengusulkan Gibran. Tetapi kami tunduk dengan undang-undang.
Kami percaya calon wakil Presiden dari Prabowo pasti yang terbaik, masih ada beberapa nama yang bisa mendampingi Prabowo, dan kami menyerahkan semuanya kepada Prabowo dan ketua-ketua umum partai koalisi," tuturnya.
Kata Steven selain Gibran masih ada sosok yang luar biasa yang bisa mendampingi Prabowo.
Apalagi dengan tambahan dukungan partai Demokrat dan Ormas Projo yang notabene adalah pendukung Jokowi di Pilpres sebelumnya.
"Kami yakin 2024 Prabowo Subianto President 08 RI," ucapnya.
Lanjutnya, akan tetapi MK bolehkan kepala daerah berpengalaman maju capres meski usia di bawah 40 tahun, tentu hal inj sangat berpeluang Gibran berpasangan dengan Prabowo.
"Kami berharap demikian. Tapi tetap kami mengapresiasi putusan MK tentang batas umur capres cawapres," pungkasnya. (tribunmanado.co.id: Fernando Lumowa/Arthur Rompis/Ferdi Guhuhuku)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.