Kasus Syahrul Yasin Limpo
Kenakan Rompi Oranye, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK. Kenakan rompi oranye di konferensi pers pada Kamis (12/10/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo terlihat memakai rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menahan Syahrul Yasin Limpo setelah ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.
Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo dijemput KPK di sebuah apartemen untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Politisi NasDem ini ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 November 2023.
Dalam kasus tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.
Diduga KPK dua jajaran Kementan disuruh Syahrul untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Modus Syahrul Yasin Limpo Diduga Lakukan Pungutan di Kementan: Bayar Cicilan Mobil Alphard
Syahrul Yasin Limpo
KPK
tersangka
Menteri Pertanian
korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
rompi oranye
Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
![]() |
---|
Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House |
![]() |
---|
Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.