Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Modus Syahrul Yasin Limpo Diduga Lakukan Pungutan di Kementan: Bayar Cicilan Mobil Alphard

Modus Syahrul Yasin Limpo Diduga Lakukan Pungutan di Kementan Demi Bayar Cicilan Mobil Alphard dan Kartu Kredit.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Ardito R
Modus Syahrul Yasin Limpo Diduga Lakukan Pungutan di Kementan Demi Bayar Cicilan Mobil Alphard dan Kartu Kredit. 

Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.

"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

Namun, sambungnya, baru Kasdi yang ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.

Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved