Kasus Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada Rabu (11/10/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (11/10/2023).
KPK juga menjerat Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Adapun dua anak Syahrul itu adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak Syahrul Yasin Limpo juga melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.
Aduan tersebut telah diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Johanis Tanak
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
Meski telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.
Berdasarkan jadwal yang sudah diatur, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini.
Tapi keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Harta Kekayaan Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Hilang di Eropa Usai Rumahnya Digeledah KPK
Respons KPK Digugat Syahrul Yasin Limpo
Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
![]() |
---|
Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
![]() |
---|
Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House |
![]() |
---|
Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
![]() |
---|
Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.