Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada Rabu (11/10/2023).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.ID/RONY A. NUGROHO
Kabar terbaru, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (11/10/2023).

KPK juga menjerat Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Adapun dua anak Syahrul itu adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, pihak Syahrul Yasin Limpo juga melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.

Aduan tersebut telah diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Johanis Tanak 

Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.

Meski telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.

Sekjen Kementan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih.

Berdasarkan jadwal yang sudah diatur, penyidik sedianya juga memeriksa Syahrul dan Hatta pada hari ini.

Tapi keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.

Karena perbuatannya, KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Harta Kekayaan Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Hilang di Eropa Usai Rumahnya Digeledah KPK

Respons KPK Digugat Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun, Syahrul menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan oleh KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri yakin telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Menurut Ali, praperadilan merupakan hak bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, KPK tidak mempersoalkan upaya hukum tersebut.

Namun demikian, ia menekankan praperadilan hanya menguji aspek prosedur dalam penetapan tersangka, bukan substansi suatu perkara.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu sangat yakin, dalam menetapkan Syahrul dan dua bawahannya sebagai tersangka KPK telah memenuhi ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.

“Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapim” tutur Ali.

Sebelumnya, Syahrul menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya di PN Jaksel.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu juga telah dikonfirmasi Humas PN Jaksel Djuyamto.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, KPK memanggil Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Namun, ia absen dengan alasan perlu membesuk ibunya di kampung halaman.

"Saya menghormati KPK. Namun, izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, kata Syahrul sebagaimana dikutip pengacaranya, Ervin Lubis dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.

KPK memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum memanggil Syahrul, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023).

Kemudian, pada Selasa (10/10/2023) tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono. 

Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Tim penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

KPK juga telah mencegah Syahrul, istrinya Ayun Sri Harahap, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang pernah menjadi anggota DPR RI dan cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.

Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.

Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.

Syahrul telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian.

Ia pun telah berpamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Bertemu Jokowi di Istana, Mengaku Hal Ini ke Presiden

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved