Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Selain Jhonly Tamaka, Ada 3 Saksi Lain Diperiksa Kejari Manado Terkait Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Selain Jhonly Tamaka, ada 3 saksi lain yang diperiksa Kejari Manado terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain Jhonly Tamaka, ada 3 saksi lain yang diperiksa Kejari Manado terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan hari ini Senin (9/10/2023).
Diketahui 3 saksi tersebut datang bersama dengan Jhonly Tamaka yang adalah Kadis Perdagangan Bitung.
Hal ini dibenarkan Kasie Intel Kejari Manado Hijran Safar.
"Ada empat orang yang diperiksa hari ini," kata dia.
"Salah satu yang kita panggil adalah Jhonly Tamaka," ucap Hijran.
"Tapi mereka dipanggil masih sebagai saksi," tegas dia.
Diketahui identitas ketiga saksi belum diketahui.
Sebelumnya diketahui, nama Jhonly Tamaka memang santer dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Bansos ikan kaleng kota Manado tahun 2020.
Jhonly disebut menjadi orang yang ikut mengatur jalannya proyek tersebut.
2 Tersangka Sudah Ditahan, Kejari Manado Dalami Penerima Aliran Dana Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) baru saja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020 di Dinas Sosial.
Dua tersangka yakni Sammy Kaawoan mantan Kadis Sosial Manado dan Rully Iskandar penyedia dalam proyek tersebut bahkan sudah ditahan Kejari Manado.
Akan tetapi, Kejari Manado masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait siapa saja yang menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
“Terkait aliran dananya kemana, ini masih sedang kami dalami," kata dia, Rabu 4 Oktober 2023 malam.
"Hal ini nantinya akan menentukan kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini,” ucapnya lagi.
Desas- desus kabar kasus korupsi Bansos Ikan kaleng ‘titipan’ pun kemudian dibantah oleh Wagiyo.
“Kami melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang diperoleh juga keterangan saksi ahli termasuk perhitungan kerugian negara," ungkapnya.
"Jadi tidak ada itu kalau kasus ini pesanan atau titipan,” ujar Wagiyo.
Wagiyo juga menyebut terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng ini masih mungkin ada tersangka lain yang bakal terjerat.
“Masih mungkin ada tersangka-tersangka lain, dan kami komitmen setiap orang yang terlibat delam pengadaan ini secara tidak sah apabila disaat covid-19 mencari keuntungan akan kami proses,” tegas Wagiyo.
Baca juga: Pernah Dibela PDIP, Ahmad Basarah Ungkit Sikap Ade Armando Kini: Air Susu Dibalas Air Tuba
Baca juga: Peringatan Dini Besok Selasa 10 Oktober 2023, Info BMKG Ada 16 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.