Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kakatua Jambul Kuning di Pelabuhan Manado

Tim gabungan dari Polsek Pelabuhan Manado bersama Petugas Karantina dan Satgas PamObvitNas BAIS TNI mengamankan 7 ekor burung Kakatua Jambul Kuning

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dok. Polsek Pelabuhan Manado
AMANKAN - Tim gabungan dari Polsek Pelabuhan Manado bersama Petugas Karantina dan Satgas Pengamanan Objek Vital Nasional (PamObvitNas) BAIS TNI mengamankan tujuh ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea). Dalam operasi di Pelabuhan Baru Manado, Minggu (5/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali digagalkan aparat kepolisian. 

Tim gabungan dari Polsek Pelabuhan Manado bersama Petugas Karantina dan Satgas Pengamanan Objek Vital Nasional (PamObvitNas) BAIS TNI mengamankan tujuh ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dalam operasi di Pelabuhan Baru Manado, Minggu (5/10/2025).

Operasi gabungan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan Manado, IPDA Juan A. V. Rumbajan, dan melibatkan Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, petugas paramedik karantina hewan, serta anggota Satgas PamObvitNas BAIS TNI.

Dalam pemeriksaan menyeluruh di area depan ruang tunggu pelabuhan hingga ke dalam kapal penumpang asal Ambon, petugas menemukan enam ekor kakatua disembunyikan di kamar mesin kapal, sementara satu ekor lainnya ditemukan di dapur kapal. 

Seluruh satwa diduga kuat diselundupkan dari Ambon menuju Manado untuk diperjualbelikan secara ilegal.

“Modus pelaku adalah membungkus sangkar burung menggunakan karung yang dilakban agar terlihat seperti barang biasa, lalu disembunyikan di lokasi yang jarang diperiksa seperti ruang mesin dan dapur,” ungkap IPDA Juan Senin (6/10/2025).

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk penanganan lebih lanjut. 

IPDA Juan menegaskan, Kakatua Jambul Kuning merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku penyelundupan dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.

Kapolsek juga menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan praktik perdagangan satwa liar dan ilegal melalui jalur laut.

“Langkah ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyelundupan. Kami akan terus meningkatkan operasi rutin demi menjaga keamanan pelabuhan dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Tentang Pelabuhan Manado

Pelabuhan Manado adalah pelabuhan maritim di Sulawesi Utara yang melayani kapal-kapal kecil, termasuk speed boat untuk wisatawan ke Pulau Bunaken dan kapal penumpang serta barang ke berbagai pulau seperti Siau, Sangihe, Talaud, Ternate, hingga Ambon.

Karena kedekatannya dengan Taman Nasional Laut Bunaken dan kondisi perairan yang dangkal, pelabuhan ini diprioritaskan untuk kapal kecil, sementara kapal besar dilayani di Pelabuhan Bitung.

Pelabuhan ini memiliki peran penting dalam transportasi wisata dan logistik lokal, serta menjadi pusat aktivitas ekonomi dan budaya di sekitarnya.  

Lokasi dan Fungsi Utama

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved