Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian Motor

Dua Laki-Laki Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Manado dan Bitung, Ini Identitas Kedua Pelaku

Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Dok Humas Polresta Manado
DITANGKAP - Dua pelaku curanmor saat ditangkap di oleh anggota Opsnal Polsek Malalayang - Polresta Manado. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung.

Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengungkapkan kasus ini bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan VII. 

Saat itu, korban berinisial AB (41), warga Malalayang, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah temannya untuk meminjam jaringan wifi. 

Namun sekitar pukul 22.30 Wita, saat hendak pulang, korban mendapati motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada di tempat.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Malalayang melakukan penyelidikan intensif. 

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang laki-laki sebagai pelaku, yakni MD (18), warga Singkil Dua, dan MS (27), warga Malalayang Satu Timur.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Tim kemudian memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, MD, sempat pergi ke Bitung untuk menemui rekannya, MS.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat.

"Pada Kamis (2/10/2025) malam, tim memperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku sempat terlihat bersama di sekitar Jalan Sam Ratulangi, Manado. Kemudian, pada Minggu (5/10/2025), petugas berhasil mengamankan MD. Setelah diinterogasi, MD mengaku mencuri motor milik korban bersama MS, dan mengungkap bahwa barang bukti berada di tempat kos MS di Kota Bitung," jelas  Elwin.

Menurutnya, tak menunggu lama, sekitar pukul 14.00 Wita, tim opsnal langsung menuju Bitung.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan MS di sebuah rumah kos milik OM dan langsung mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia juga memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Manado dan sekitarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved