Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Solar Ilegal di Manado

Pasca Penangkapan Terduga Kasus Penimbunan Solar di Manado, Polisi Janji Usut Tuntas Jaringan Mafia

Warga melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas bongkar muat mencurigakan yang melibatkan sebuah truk putih di pinggir Jalan Arie Lasut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
GEMINI AI
ILUSTRASI SOLAR SUBSIDI - Ilustrasi kasus penimbunan BBM solar bersubsidi. Gambar ini diakses dari Gemini AI, Sabtu (4/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat kepolisian di Manado, Sulawesi Utara, mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik curang mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang harganya ditetapkan lebih rendah dari harga pasar karena mendapatkan bantuan finansial dari pemerintah melalui dana APBN.

Subsidi ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dengan mengimbangi perbedaan antara harga jual dan biaya sebenarnya, serta untuk menjaga kestabilan harga energi di Indonesia.

BBM subsidi dibatasi kuotanya dan ditujukan untuk konsumen tertentu,

Komitmen kepolisian untuk membasmi mafia solar di Manado diwujudkan setelah Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria terduga pelaku penyelewengan dan penimbunan solar subsidi pada Sabtu (4/10/2025), dini hari.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari, ini dilakukan di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Warga melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas bongkar muat mencurigakan yang melibatkan sebuah truk putih di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.

Menurut laporan, truk tersebut sedang menurunkan puluhan galon berisi BBM tepat di depan sebuah rumah.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Alpha Resmob Polresta Manado segera meluncur ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pria sedang memindahkan galon-galon dari truk.

Setelah dilakukan pemeriksaan  di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 30 galon berukuran 25 liter yang seluruhnya terisi penuh solar bersubsidi, dengan total 750 liter.

Ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi apa pun, baik surat izin penyimpanan maupun izin niaga bahan bakar bersubsidi tersebut.

Peran Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

Tiga terduga pelaku yang kini telah diamankan adalah SL (52), sopir dari Kombos Timur; AT (21), nelayan dari Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh dari Kombos Timur.

Berdasarkan interogasi awal, diketahui SL berperan sebagai penampung BBM, AT sebagai penyedia dana, sementara AL bertugas membantu proses pemindahan solar dari truk.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved