Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Sebelum Ditahan Kejari Manado Sulut, Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Mangkir 3 Kali Panggilan

Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso kepada awak media mengatakan sebelum ditahan, tersangka Rully sudah mangkir selama tiga kali panggilan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso saat membawa tersangka korupsi Bansos Ikan Kaleng, Selasa 3 Oktober 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rully Iskandar penyedia barang dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020 di Dinas Sosial, resmi ditahan Pidsus Kejari Manado, Sulawesi Utara.

Tersangka Rully ditahan pada Selasa 3 Oktober 2023 dan langsung mengenakan baju tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso kepada awak media mengatakan sebelum ditahan, tersangka Rully sudah mangkir selama tiga kali panggilan.

Hal ini membuat Kejari terpaksa menjemput Rully disalah satu rumah sakit.

"Kita sudah panggil patuh sebanyak tiga kali. Tapi yang bersangkutan tak kunjung hadir," ujarnya.

"Maka dari itu kita menjemput tersangka dan langsung diperiksa kemudian ditahan," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan dokter, tersangka diperbolehkan untuk ditahan.

"Dokter memperbolehkan tersangka untuk ditahan. Makanya kita langsung bawa ke Rutan Manado," ucap Wagiyo.

"Penahanannya selama 20 hari, tapi masih bisa diperpanjang lagi," kata dia.

Selain menahan Rully Iskandar, Kejari Manado juga menetapkan Kadis DPPKB Manado Sammy Kaawoan masuk dalam DPO.

Sammy ditetapkan sebagai DPO karena tak kunjung menghadiri panggilan patuh dari Kejari Manado. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved