Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi PT Air Manado

Terdakwa Joko Suroso Heran, Jimmy Rimba Rogi Tidak Ikut Diadili dalam Perkara Korupsi PT Air Manado

Joko Suroso merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Ia mempertanyakan status Jimmy Rimba Rogi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Joko Suroso terdakwa kasus korupsi PT Air Manado dan Jimmy Rimba Rogi mantan Wali Kota Manado. 

Bahkan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (13/7/2023) itu, mantan Wali Kota Manado ini diminta oleh Majelis Hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. 

Jimmy Rimba Rogi oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah dalam kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda.

Dari kerja sama tersebut, terciptalah PT Air Manado yang merupakan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan WMD Belanda.

Hakim berpendapat bahwa dalam kerja sama tersebut negara dirugikan sekitar Rp 14 milyar.

Kerugian negara tersebut kemudian dijadikan pidana uang pengganti bagi para terdakwa dan Jimmy Rimba Rogi.

Juru bicara PN Manado Relly Behuku ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan pidana kepada Jimmy Rimba Rogi.

"Saya sudah terima salinan putusannya, dan memang benar ada pidana tambahan untuk Jimmy Rimba Rogi yakni uang pengganti," ujarnya, Rabu 19 Juli 2023 via telepon.

Terkait status Imba yang belum ditetapkan sebagai tersangka, Relly Behuku mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Kejati Sulut.

"Yah itu tinggal dari Kejati Sulut. Intinya hakim sudah berani membongkar kasus ini dengan memberikan pidana uang pengganti," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved