Sidang Korupsi PT Air Manado
Terdakwa Joko Suroso Heran, Jimmy Rimba Rogi Tidak Ikut Diadili dalam Perkara Korupsi PT Air Manado
Joko Suroso merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Ia mempertanyakan status Jimmy Rimba Rogi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi PT Air Manado Joko Suroso merasa heran, mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diucapkan Joko Suroso setelah menjalani sidang tuntutan kasus korupsi PT Air Manado yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (26/9/2023).
Joko Suroso merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Joko Suroso mengatakan, dalam kasus ini dirinya sama sekali tak menandatangani kerja sama tersebut.
Dirinya juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang ikut tanda tangan tapi tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
"Saya heran karena mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang ikut tanda tangan dalam kasus ini justru tak ditetapkan tersangka dan diadili," ucapnya.
Joko pun mengatakan tuntutan JPU banyak karangan dan mengikuti saksi-saksi dari barisan sakit hati.
"Karena mereka tidak mau tanda tangan kerja sama waktu itu, padahal kondisi PDAM Manado sudah hampir bangkrut keuangannya," ucap dia.
"Saya kecewa dengan tuntutan ini, tapi kami akan melakukan pembelaan dan semoga ada keadilan di Manado ini," tegas dia.
Joko Suroso sendiri oleh JPU dituntut pidana 10 tahun penjara.
Dirinya juga diharuskan oleh JPU membayar uang Rp 1 miliar, di mana jika tidak dapat membayar uang sebanyak itu diganti dengan enam bulan penjara.
Selain denda, Joko Suroso juga diharuskan oleh JPU membayar uang pengganti sebesar 932.000 euro dan Rp 1 miliar, apabila uang pengganti tak bisa dibayarkan maka diharuskan menjalani pidana selama lima tahun penjara.
"Saya tidak menyangka tuntutannya akan setinggi ini," ujar Joko Suroso.
Jimmy Rimba divonis bayar uang penggani 2,8 miliar
Jimmy Rimba rogi sempat dihadirkan di persidangan kasus ini.
Bahkan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (13/7/2023) itu, mantan Wali Kota Manado ini diminta oleh Majelis Hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.
Jimmy Rimba Rogi oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah dalam kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda.
Dari kerja sama tersebut, terciptalah PT Air Manado yang merupakan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan WMD Belanda.
Hakim berpendapat bahwa dalam kerja sama tersebut negara dirugikan sekitar Rp 14 milyar.
Kerugian negara tersebut kemudian dijadikan pidana uang pengganti bagi para terdakwa dan Jimmy Rimba Rogi.
Juru bicara PN Manado Relly Behuku ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan pidana kepada Jimmy Rimba Rogi.
"Saya sudah terima salinan putusannya, dan memang benar ada pidana tambahan untuk Jimmy Rimba Rogi yakni uang pengganti," ujarnya, Rabu 19 Juli 2023 via telepon.
Terkait status Imba yang belum ditetapkan sebagai tersangka, Relly Behuku mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Kejati Sulut.
"Yah itu tinggal dari Kejati Sulut. Intinya hakim sudah berani membongkar kasus ini dengan memberikan pidana uang pengganti," tegas dia. (Nie)
Terdakwa Korupsi PT Air Manado: Saya Heran Mantan Wali Kota yang Ikut Tanda Tangan Tak Diadili |
![]() |
---|
Vonis Naik di Pengadilan Tinggi, 3 Terpidana Korupsi PT Air Manado Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Air Manado, Joko Suroso Sebut JPU tak Lihat Fakta Sidang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.