Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi PT Air Manado

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Dituntut 10 Tahun Penjara

Joko Suroso juga dikenakan pidana pengganti sebesar 932 ribu euro dan Rp 1 miliar. Jika tak bisa bayar, harus diganti 5 tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 kini masuk dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tuntutan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (26/9/2023) dengan terdakwa Joko Suroso.

Joko Suroso adalah terdakwa keempat yang menjalani sidang tuntutan.

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni Hanny Roring, Ferro Taroreh, dan Jan Wawo, sudah lebih dulu menjalani sidang vonis dan berstatus sebagai terpidana.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto, JPU menuntut Joko Suroso dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga memberikan denda Rp 1 miliar dalam tuntutannya yang kalau tidak dibayar, maka akan harus diganti pidana kurungan selama enam bulan.

JPU pun memberikan hukuman pidana pengganti sebesar 932 ribu euro dan Rp 1 miliar.

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan pasca kekuatan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar JPU.

Selain itu, apabila terdakwa Joko Suroso tidak bisa membayar uang pengganti maka akan dikenakan pidana kurungan selama lima tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.

Baca juga: Live Streaming Sevilla vs UD Almeria, Link Nonton Gratis Disini

Baca juga: Renungan Harian Kristen, Ayub 2:10, Baik Atau Buruk Tetap Mengucap Syukur

Ketiganya adalah Jan Wawo, mantan Badan Pengawas PDAM Manado; Hanny Roring, mantan Dirut PDAM Manado; dan Ferro Taroreh, mantan Ketua DPRD Manado 2005.

Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved