Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi PT Air Manado

Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Air Manado, Joko Suroso Sebut JPU tak Lihat Fakta Sidang

Selain dituntut 10 tahun penjara, Joko juga didenda Rp 1 miliar yang bila tak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa korupsi PT Air Manado tahun 2005, Joko Suroso saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Selasa 26 September 2023 di PN Manado usai sidang tuntutan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Joko Suroso terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU dari Kejati Sulawesi Utara pada Selasa 26 September 2023.

Selain dituntut 10 tahun penjara, Joko juga didenda Rp 1 miliar yang bila tak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

JPU juga menambahkan pidana uang pengganti kepada terdakwa Joko Suroso sebesar 932.000 euro dan Rp 1 miliar.

Apabila uang pengganti tak bisa dibayarkan maka diharuskan menjalani pidana selama lima tahun penjara.

Ketika ditemui setelah persidangan, Joko Suroso tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas tuntutan JPU dalam kasus tersebut.

"Saya tidak menyangka tuntutannya akan setinggi ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa JPU hanya mengulang dari dakwaan dan tidak melihat fakta-fakta persidangan selama ini.

Joko juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan.

Dia berharap majelis hakim bisa betul-betul adil dalam memutuskan kasus ini.

"Saya berharap hakim bisa melihat fakta persidangan yang terungkap selama ini dan bisa memutuskan dengan adil," ujarnya lagi.

Ia pun menegaskan dalam kasus ini dirinya sama sekali tak menandatangani kerja sama tersebut.

Tetapi, Joko juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang ikut tanda tangan tapi tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.

"Saya heran karena mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang ikut tanda tangan dalam kasus ini justru tak ditetapkan tersangka dan diadili," ucapnya.

Joko pun mengatakan tuntutan JPU banyak karangan dan mengikuti saksi-saksi dari barisan sakit hati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved