Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Besok Kejari Manado Panggil 2 Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Tahun 2020

Kejari Manado baru saja menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi bansos ikan kaleng di Dinsos Manado.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
nielton durado/tribun manado
Kasie Intel Kejari Manado Hijran Safar. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejari Manado baru saja menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi bansos ikan kaleng di Dinsos Manado tahun anggaran 2020.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan dan penyedia jasa bernama Rully Iskandar.

Keduanya ditetapkan tersebut setelah hasil kerugian negara dalam kasus tersebut selesai dihitung dan mencapai Rp 7 Milyar.

Pasca ditetapkan tersangka, keduanya akan dipanggil pada esok hari Kamis 21 September 2023.

Kepala seksi (Kasie) Intel Kejari Manado saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Rabu 20 September 2023 membenarkan adanya panggilan tersebut.

"Besok mereka dipanggil," ujarnya via telepon.

Ia juga mengatakan bahwa keduanya akan dipanggil guna diperiksa terkait kasus tersebut.

"Pemanggilan keduanya terkait kasus korupsi ikan kaleng ini," ungkapnya.

Ia mengatakan kasus korupsi bansos ikan kaleng ini sudah berjalan selama satu tahun.

Hijran juga bersyukur karena selama lima tahun lebih Kejari Manado belum menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi.

"Alhamdulillah sekarang sudah ada kasus yang naik ke Sidik dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved