Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Nakal! Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan, Kini Dipecat karena Terbukti Lakukan Ini

KPK resmi memecat petugas rumah tahanan negara KPK berinisial M yang melakukan aksi pelecehan kepada istri tahanan KPK.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan, Kini Dipecat karena Terbukti Lakukan Pelecehan. 

Sementara itu, Dewas KPK menyebut, dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan rekening pihak ketiga.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, para terduga pelaku menggunakan lebih dari satu rekening.

"Saya lupa tapi lebih dari satu rekening,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Syamsuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ini.

KPK memang menjalin kerja sama dengan PPATK untuk mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Namun demikian, ia belum mengetahui siapa pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang panas dari tersangka korupsi tersebut.

“Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujar Syamsuddin Haris.

Di sisi lain, Ghufron juga menyebut uang dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap pegawai rutan KPK itu tidak langsung mengalir ke rekening oknum petugas.

Oknum petugas KPK diduga menggunakan sejumlah lapis transaksi untuk menyamarkan aliran dana itu.

“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” tutur Ghufron.

Baca juga: KPK Menyatakan Barang Bukti Korupsi Sering Hilang karena Ulah Pelapor, Kok Bisa?

Tayang di TribunJateng.com/Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved