Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Nakal! Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan, Kini Dipecat karena Terbukti Lakukan Ini

KPK resmi memecat petugas rumah tahanan negara KPK berinisial M yang melakukan aksi pelecehan kepada istri tahanan KPK.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan, Kini Dipecat karena Terbukti Lakukan Pelecehan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memecat petugas rumah tahanan negara KPK berinisial M yang melakukan aksi pelecehan kepada istri tahanan KPK.

M sempat menjadi perhatian publik setelah aksi tak terpujinya tersebut.

M terbukti bersalah karena melakukan pelecehan terhadap istri tahanan KPK

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris pun membenarkan informasi pemecatan M oleh KPK.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) malam.

Adapun pemecatan terhadap M menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku sebelumnya.

Diketahui, tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

M bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima, terungkap juga perilaku M yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, tetapi permintaan itu ditolak.

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M.

Petugas rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.

Kasus pungli di rutan KPK

Beberapa kasus di rumah tahanan atau rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terkuak.

Pengelolaan di rutan KPK ternyata menyimpan sejumlah masalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved