Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Nakal! Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan, Kini Dipecat karena Terbukti Lakukan Ini

KPK resmi memecat petugas rumah tahanan negara KPK berinisial M yang melakukan aksi pelecehan kepada istri tahanan KPK.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan, Kini Dipecat karena Terbukti Lakukan Pelecehan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memecat petugas rumah tahanan negara KPK berinisial M yang melakukan aksi pelecehan kepada istri tahanan KPK.

M sempat menjadi perhatian publik setelah aksi tak terpujinya tersebut.

M terbukti bersalah karena melakukan pelecehan terhadap istri tahanan KPK

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris pun membenarkan informasi pemecatan M oleh KPK.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) malam.

Adapun pemecatan terhadap M menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku sebelumnya.

Diketahui, tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

M bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima, terungkap juga perilaku M yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, tetapi permintaan itu ditolak.

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M.

Petugas rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.

Kasus pungli di rutan KPK

Beberapa kasus di rumah tahanan atau rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terkuak.

Pengelolaan di rutan KPK ternyata menyimpan sejumlah masalah.

Pelanggaran hukum mulai dari pelecehan terhadap istri tahanan hingga pungutan liar (pungli).

Hal itu diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam empat bulan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dugaan pungutan di Rutan KPK itu sebetulnya sudah terjadi dalam waktu yang lama tetapi baru terbongkar sekarang.

“Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup/ tidak mengungkapkan,” ujar Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Nurul Ghufron enggan menyebut siapa saja petugas rutan yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi terhadap para tahanan korupsi itu.

Saat ini, kasus tersebut berikut klaster penanganannya masih diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurut dia, dalam peristiwa pungli itu terdapat dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan KPK.

“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan sebelumnya, Ghufron juga mengungkapkan, pungli di Rutan KPK itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi.

Ia menyebut, untuk dapat menyelundupkan uang, seorang tahanan harus membayar petugas rutan dengan uang.

Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi, para tahanan harus membayar uang kepada petugas.

Padahal, tahanan dilarang membawa uang dan alat komunikasi di dalam rutan.

“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron.

“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron lagi.

Gunakan lebih dari satu rekening

Sementara itu, Dewas KPK menyebut, dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan rekening pihak ketiga.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, para terduga pelaku menggunakan lebih dari satu rekening.

"Saya lupa tapi lebih dari satu rekening,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Syamsuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ini.

KPK memang menjalin kerja sama dengan PPATK untuk mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Namun demikian, ia belum mengetahui siapa pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang panas dari tersangka korupsi tersebut.

“Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujar Syamsuddin Haris.

Di sisi lain, Ghufron juga menyebut uang dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap pegawai rutan KPK itu tidak langsung mengalir ke rekening oknum petugas.

Oknum petugas KPK diduga menggunakan sejumlah lapis transaksi untuk menyamarkan aliran dana itu.

“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” tutur Ghufron.

Baca juga: KPK Menyatakan Barang Bukti Korupsi Sering Hilang karena Ulah Pelapor, Kok Bisa?

Tayang di TribunJateng.com/Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved