Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Manado

Juli - Agustus 2023, Kejari Manado Sulut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Via Restorative Justice

Ekspose kelima perkara tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kejari Manado
Kajari Manado Wagiyo Santoso (tengah) saat memimpin salah satu kasus dalam Restorative Justice. 

4. Perkara An. Tsk. Tersangka AFRIANSYAH EMBO melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiyaan terhadap SHANTA IROTH, perkara diselesaikan pada tanggal 10 Agustus 2023;

5. Perkara An. Tsk. Tersangka MELKY RIO KAPOH Alias MELKI melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiyaan terhadap RYAN IMANUEL TIWANG, perkara diselesaikan pada tanggal 15 Agustus 2023.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved