Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Manado

Juli - Agustus 2023, Kejari Manado Sulut Hentikan Penuntutan 5 Perkara Via Restorative Justice

Ekspose kelima perkara tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kejari Manado
Kajari Manado Wagiyo Santoso (tengah) saat memimpin salah satu kasus dalam Restorative Justice. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Manado menyelesaikan lima perkara berdasarkan keadilan restoratif pada kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2023.

Jumlah Penyelesaian tersebut lebih meningkat dari tahun sebelumnya, di mana tahun 2022 Kejari Manado Sulawesi Utara hanya berhasil melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak satu perkara.

Penghentian penuntutan terhadap lima perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, Kasi Pidum Taufiq Fauzi, serta JPU yang menangani perkara.

Ekspose kelima perkara tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajati Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik, Aspidum Kejati Sulut Jeffry P. Maukar, Koordinator dan para Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Lima perkara dimaksud disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan keadaan semula.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya," ujar Kajari Manado Wagiyo Santoso kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 6 September 2023 di kantornya.

Ia mengatakan dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses penghentian penuntutan lima perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan.

"Yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum," tegas Wagiyo. (Nie)

Adapun lima perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif adalah :

1. Perkara An. Tsk. Tersangka TENGKU LANGI melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiyaan terhadap BENNY LANGI ANG, perkara diselesaikan pada tanggal 18 Juli 2023.

2. Perkara An. Tsk. Tersangka BENNY LANGI ANG melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiyaan terhadap TENGKU LANGI, perkara diselesaikan pada tanggal 18 Juli 2023.

3. Perkara An. Tsk. Tersangka JESSE JUAN CHRISTOFEL SALILO melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan ancaman kekerasan terhadap HENLY TAROREH, perkara diselesaikan pada tanggal 2 Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved