Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Manado

Kejari Manado Mediasi Kasus Pengrusakan di Tikala, 8 Terdakwa Lansia Berdamai Dengan Pelapor

Usai melakukan pertemuan yang diprakarsai oleh Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso dan Kasipidum Taufiq Fauzie, para terdakwa dan korban sepakat damai

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
8 Lansia yang jadi terdakwa kasus pengrusakan di Kecamatan Tikala, saat menghadiri mediasi di Kejari Manado, Kamis 26 Oktober 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus pengrusakan yang terjadi di Kecamatan Tikala dan melibatkan delapan terdakwa kini dimediasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara

Delapan terdakwa yang sudah berusia lanjut atau lansia itu, mendatangi kantor Kejari Manado, pada Kamis 26 Oktober 2023.

Mereka datang didampingi kuasa hukumnya Ronald Samuel Wuisan dan Valentina Rori.

Usai melakukan pertemuan yang diprakarsai oleh Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso dan Kasipidum Taufiq Fauzie, para terdakwa dan korban kemudian sepakat untuk berdamai.

Kepada awak media, Ronald Samuel Wuisan selaku kuasa hukum bersyukur kepada Tuhan karena proses mediasi bisa melahirkan kesepakatan perdamaian.

Ia pun mengapresiasi Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso dan Kasipidum Taufiq Fauzie yang sudah menginisiasi proses perdamaian hari ini.

"Saya sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih dan mengapresiasi apa yang dilakukan pak Kajari Manado hari ini," kata dia.

"Selama ini tidak ada pejabat yang mau turun langsung ke kelurahan untuk menyelesaikan perkara. Tapi hari ini pak Kajari Manado berbuat hal yang sangat layak diapresiasi," ungkap Ketum Peradi Nusantara tersebut.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie mengatakan bahwa pasca proses perdamaian ini pihaknya akan meminta petunjuk dari pimpinan yakni Mahkamah Agung soal bagaimana teknis dari penuntutan.

Selanjutnya, para terdakwa diminta untuk membuat akta perdamaian guna digunakan dalam persidangan nanti.

Sebelumnya diketahui, sebanyak delapan lansia yang tinggal di kelurahan Perkamil, lingkungan empat, kecamatan Tikala, kota Manado, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado.

Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan disalah satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.

Kasus ini dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado pada tahun 2023. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved