Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Manado

Daftar 24 Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Manado, Ada Ganja Hingga Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri Manado didampingi Polresta Manado melakukan pemusnahan barang bukti untuk berbagai jenis tindakan kejahatan

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Manado dan Polresta Manado melakukan pemusnahan barang bukti untuk berbagai jenis tindakan kejahatan yang ditangani selama ini, Kamis 8 Mei 2025. 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID- Kejaksaan Negeri Manado didampingi Polresta Manado melakukan pemusnahan barang bukti untuk berbagai jenis tindakan kejahatan yang ditangani selama ini.

Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kantor Kejari Manado pada Kamis (08/05/2025) pagi.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Manado Wagiyo Santoso.

Baca juga: Kejari Manado Kembali Periksa Direktur PT Atakara Naratama Mitra Dalam Kasus Incinerator

Dalam kegiatan ini sebanyak 60 perkara dengan rincian barang bukti yaitu senjata tajam sebanyak 36 buah dari 36 perkara

Daftar barang bukti yang dimusnahkan: 

  1. Anak panah sebanyak 7 buah dari 3 perkara,
  2. Pelontar anak panah sebanyak 3 buah dari 3 perkara.
  3. Dus paket sebanyak 13 buah dari 10 perkara,
  4. Obat keras jenis Trihexypenidyl sebanyak 21.599 butir dari 13 perkara.
  5. Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 37 butir dari 1 perkara,
  6. Psikotropika jenis Atarax sebanyak 14 butir dari 1 perkara.
  7. Psikotropika jenis merlopam sebanyak 2 butir dari 1 perkara.
  8. Handphone dengan berbagai jenis merek sebanyak 20 unit dari 21 perkara.
  9. Narkotika jenis Ganja sebanyak 16 paket dari 2 perkara,
  10. Narkotika jenis Sabu sebanyak 73,19 gram dan 15 paket dari 4 perkara.
  11. Pipet kaca sebanyak 1 buah dari 1 perkara,
  12. Dompet sebanyak 2 buah dari 2 perkara,
  13. Tempat sabun sebanyak 1 buah dari 1 perkara,
  14. Alat hisap sabu sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
  15. Pakaian sebanyak 4 buah dari 3 perkara,
  16. Bungkus rokok sebanyak 3 buah dari 3 perkara,
  17. Macis gas sebanyak 2 buah dari 1 perkara,
  18. Timbangan digital sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
  19. Sedotan plastik sebanyak 1 buah dari 1 perkara,
  20. Bukti TF sebanyak 1 buah dari 1 perkara,
  21. Tas sebanyak 4 buah dari 4 perkara,
  22. 4 pack plastik bening dan 2 buah tas plastic besar dari 3 perkara, 
  23. 2 buah sparepart motor dari 1 perkara,
  24. 1 buah flashdisk dari 1 perkara.

Saat diwawancarai awak media Wagiyo SH mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan.

Juga dan tindak lanjut dari tugas Jaksa mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dalam Putusan Pengadilan.

"Kami mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum sehingga harus dimusnahkan," jelasnya.
 
Diketahui pemusnahan barang bukti juga dihadiri pihak terkait di Polresta Manado serta Dinas Kesehatan Kota Manado. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved