Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

JPU Ungkap Alasan 2 Kurir Sabu Tak Datang ke Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Manado

Dua kurir sabu yang menjadi tersangka kasus narkba tak datang sidang tuntutan di PN Manado. Rupanya Rutan Manado memiliki alasan sendiri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023). 

Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di Ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Usup, tersebut kedua terdakwa yang adalah kurir sabu dituntut selama sembilan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Da'wan Mangalupang.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukum penjara selama sembilan tahun," kata Da'wan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 10 miliar.

Apabila denda tersebut tak bisa dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.

Suasana sidang tuntutan di PN Manado.
Suasana sidang tuntutan di PN Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Muhammad Alfi Usup kemudian mempersilahkan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

"Silakan melakukan pledoi mau secara lisan atau tertulis. Konsultasi ke kuasa hukum yah," kata Alfi Usup.

Sebelumnya diketahui, Satresnarkoba Polresta Manado kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Bumi Nyiur Melambai.

Dua pelaku sukses ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado karena kedapatan tangan membawa paket barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Tribunmanado.co.id, Kamis (13/8/2023) di Polresta Manado, dua pelaku tersebut bernama Fredy Sumigar (24) dan Raynaldi Lontong (23).

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara.

Penangkapan kedua pelaku dimulai dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu di Manado tepatnya di Kelurahan Tikala Kumaraka.

Baca juga: Dituding Sewakan Tanah Hibah Kantor DPD RI Sulut ke Pedagang, ini Kata Hadi Firdaus: Uang Komitmen

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kurir Narkoba di Manado Sulawesi Utara Dituntut 9 Tahun Penjara

Tim lalu bergerak dan langsung mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan.(*)

(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved