Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

JPU Ungkap Alasan 2 Kurir Sabu Tak Datang ke Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Manado

Dua kurir sabu yang menjadi tersangka kasus narkba tak datang sidang tuntutan di PN Manado. Rupanya Rutan Manado memiliki alasan sendiri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Raynaldi Lintong (23) dan Reagen Fredi Sumigar (24) terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Pasalnya, mereka kedapatan menjadi kurir sabu beberapa bulan lalu.

Hingga saat ini, sidang masih terus berlanjut.

Rabu (23/8/2023), mereka menjalani sidang tuntutan.

Namun baik Reagen maupun Raynaldi tak datang ke Pengadilan Negeri Manado.

Rupanya Rutan Kelas IIA Manado, tempat mereka ditahan, memiliki alasan tersendiri.

Dari amatan Tribunmanado.co.id, kedua pelaku hanya mendengar tuntutannya melalui aplikasi zoom.

Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tak bisa dibayar, maka keduanya harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.

"Sidangnya memang dilaksanakan via online. Karena sampai saat ini Rutan Manado masih belum mengizinkan tahanan Pidum untuk datang ke PN Manado," ujar JPU Da'wan Mangalupang.

Da'wan pun berharap agar hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan.

"Supaya ada efek jerah dan tak lagi mengulangi kesalahannya," tegas dia.

BREAKING NEWS: 2 Kurir Narkoba di Manado Sulawesi Utara Dituntut 9 Tahun Penjara

Baca juga: Skor PSM Makassar vs Yangon United, Sudah 2 Gol di Babak Pertama

Baca juga: Sidahg Tuntutan 2 Kurir Sabu di PN Manado Dilakukan Via Online

Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang bernama Raynaldi Lintong dan Reagen Fredi Sumigar, menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan tersebut dilaksanakan di Ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Usup, tersebut kedua terdakwa yang adalah kurir sabu dituntut selama sembilan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Da'wan Mangalupang.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukum penjara selama sembilan tahun," kata Da'wan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 10 miliar.

Apabila denda tersebut tak bisa dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.

Suasana sidang tuntutan di PN Manado.
Suasana sidang tuntutan di PN Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Muhammad Alfi Usup kemudian mempersilahkan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

"Silakan melakukan pledoi mau secara lisan atau tertulis. Konsultasi ke kuasa hukum yah," kata Alfi Usup.

Sebelumnya diketahui, Satresnarkoba Polresta Manado kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Bumi Nyiur Melambai.

Dua pelaku sukses ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado karena kedapatan tangan membawa paket barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Tribunmanado.co.id, Kamis (13/8/2023) di Polresta Manado, dua pelaku tersebut bernama Fredy Sumigar (24) dan Raynaldi Lontong (23).

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara.

Penangkapan kedua pelaku dimulai dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu di Manado tepatnya di Kelurahan Tikala Kumaraka.

Baca juga: Dituding Sewakan Tanah Hibah Kantor DPD RI Sulut ke Pedagang, ini Kata Hadi Firdaus: Uang Komitmen

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kurir Narkoba di Manado Sulawesi Utara Dituntut 9 Tahun Penjara

Tim lalu bergerak dan langsung mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan.(*)

(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved