Kasus Narkoba di Manado
JPU Ungkap Alasan 2 Kurir Sabu Tak Datang ke Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Manado
Dua kurir sabu yang menjadi tersangka kasus narkba tak datang sidang tuntutan di PN Manado. Rupanya Rutan Manado memiliki alasan sendiri.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Raynaldi Lintong (23) dan Reagen Fredi Sumigar (24) terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Pasalnya, mereka kedapatan menjadi kurir sabu beberapa bulan lalu.
Hingga saat ini, sidang masih terus berlanjut.
Rabu (23/8/2023), mereka menjalani sidang tuntutan.
Namun baik Reagen maupun Raynaldi tak datang ke Pengadilan Negeri Manado.
Rupanya Rutan Kelas IIA Manado, tempat mereka ditahan, memiliki alasan tersendiri.
Dari amatan Tribunmanado.co.id, kedua pelaku hanya mendengar tuntutannya melalui aplikasi zoom.
Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tak bisa dibayar, maka keduanya harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.
"Sidangnya memang dilaksanakan via online. Karena sampai saat ini Rutan Manado masih belum mengizinkan tahanan Pidum untuk datang ke PN Manado," ujar JPU Da'wan Mangalupang.
Da'wan pun berharap agar hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan.
"Supaya ada efek jerah dan tak lagi mengulangi kesalahannya," tegas dia.
BREAKING NEWS: 2 Kurir Narkoba di Manado Sulawesi Utara Dituntut 9 Tahun Penjara
Baca juga: Skor PSM Makassar vs Yangon United, Sudah 2 Gol di Babak Pertama
Baca juga: Sidahg Tuntutan 2 Kurir Sabu di PN Manado Dilakukan Via Online
Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang bernama Raynaldi Lintong dan Reagen Fredi Sumigar, menjalani sidang tuntutan.
Seorang Ibu Rumah Tangga di Manado Sulut Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Narkoba, IRT Asal Sulut dan Wisatawan Asal Jateng Ditangkap Polres Manado |
![]() |
---|
Terungkap Modus Pelaku BK Jadi Joki Paket Narkoba di Manado, Sabu Ditaruh dalam Pembungkus Rokok |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Peran Para Pengedar Sabu di Manado, Brayen Jokinya, Barang Bukti Ditaruh di Sini |
![]() |
---|
Tersangka Pengedar Ratusan Paket Sabu di Manado Ditangkap, Jika Terjual Harganya Capai Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.