Kasus Minyak Goreng
Jaksa Tanya Langkah Airlangga Hartarto Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Sentil Adanya Kerugian Negara
Banyak kalangan bertanya-tanya apa yang menyebabkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO
Terkait apakah Airlangga akan diperiksa lagi atau tidak, Kejagung pun masih mendalami keterangan Airlangga.
"Apakah sudah cukup atau belum pemeriksaan Airlangga hari ini? tentu saja setelah pemeriksaan kami lakukan evaluasi dan pendalaman terkait keterangan lain, nanti akan kami sikapi," ungkap Kuntadi.
"Ini masih konfirmasi keterangannya terkait jabatan/kedudukannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan telah menjawab semua pertanyaan dari Kejagung secara baik.
"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan."
"Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan menyampaikan," ucapnya saat konferensi pers usai pemeriksaan di Kejagung, Senin (24/7/2023) malam.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar
Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Adapun dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Airlangga Hartarto capres 2024
Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto
Minyak Goreng Rakyat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Kejagung Akan Konfrontir Airlangga dan M Lutfi, Cari Tahu Kebijakan saat Minyak Goreng Langkah |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Acungkan Jempol saat Tiba di Kejagung, Lambaikan Tangan Tanpa Bicara |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Berjanji Akan Penuhi Panggilan Kejagung, Jika Mendapat Undangan Lagi |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Kembali Dipanggil Senin Depan, Kejagung Ungkap yang Ditanyakan ke Pak Menko |
![]() |
---|
Luhut: Yang Penting Bukan Siapa yang Tangani tapi Harga Minyak Goreng Harus Normal Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.