Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minyak Goreng

Jaksa Tanya Langkah Airlangga Hartarto Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Sentil Adanya Kerugian Negara

Banyak kalangan bertanya-tanya apa yang menyebabkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO

Editor: Aswin_Lumintang
Humas Golkar
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian 

Terkait apakah Airlangga akan diperiksa lagi atau tidak, Kejagung pun masih mendalami keterangan Airlangga.

"Apakah sudah cukup atau belum pemeriksaan Airlangga hari ini? tentu saja setelah pemeriksaan kami lakukan evaluasi dan pendalaman terkait keterangan lain, nanti akan kami sikapi," ungkap Kuntadi.

"Ini masih konfirmasi keterangannya terkait jabatan/kedudukannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan telah menjawab semua pertanyaan dari Kejagung secara baik.

"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan."

"Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan menyampaikan," ucapnya saat konferensi pers usai pemeriksaan di Kejagung, Senin (24/7/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar

Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Adapun dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved