Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minyak Goreng

Airlangga Hartarto Berjanji Akan Penuhi Panggilan Kejagung, Jika Mendapat Undangan Lagi

Meski pun sudah ada beberapa terpidana terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Bekasi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil Kejagung RI. Diperiksa terkait kasus korupsi ekspor CPO. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski pun sudah ada beberapa terpidana terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Namun, Kejaksaan Agung tetap mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga pun memastikan dirinya bakal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto (Humas Golkar)

Seperti diketahui, sebenarnya Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung pada Selasa (18/7/2023), terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Namun, pada pemanggilan pertama Airlangga absen. 

"Tentu saya akan hadir tentu sesuai dengan nanti undangannya yang dikirim," kata Airlangga di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV. 

Airlangga berjanji akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ketika sudah mendapatkan undangan dari Kejagung.

"Ya pertama nanti hari sesudah ada undangan saya akan hadir," ujarnya. 

Kejagung memanggil kembali Airlangga pada Senin (24/7/2023) pekan depan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Selasa. 

"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin pada 24 Juli 2023," ujarnya, Selasa, (18/7/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.

 Ketut mengatakan Airlangga batal hadir tanpa memberikan konfirmasi. 

"Ketidakhadiran dari Saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut. 

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu.

Mereka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved