Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Kajian Terhadap Kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu 2024

PARADIGMA susunan kelembagaan negara mengalami perubahan drastis sejak reformasi konstitusi mulai 1999 sampai dengan 2002

Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
M Firman Mustika SH MH 

Penulis:
M Firman Mustika SH MH
(Ketua Program Studi Hukum di Universitas Trinita dan Attorney & Legal Consultant Perusahaan dan Lembaga Negara)

Bagaimana Kesiapan MK dalam Menangani Sengketa Pilkada dan Pemilu di 2024?

PARADIGMA susunan kelembagaan negara mengalami perubahan drastis sejak reformasi konstitusi mulai 1999 sampai dengan 2002.

Karena berbagai alasan dan kebutuhan, lembaga-lembaga negara baru kemudian dibentuk, meskipun ada juga lembaga negara lain yang dihapuskan. Salah satu lembaga yang dibentuk adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Dalam prosesnya MK di dirikan pada tahun 2003, MK didesain menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusan-putusannya. Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, MK berupaya mewujudkan visi kelembagaannya, yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

Termasuk adalah kewenangan penyelesaian sengketa dalam sistim demokrasi Pemilu dan Pilkada.
Dalam penyelenggaraan pemilu, dibutuhkan kesiapan semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun lembaga penyelesai sengketa pemilu.

Kesiapan semua pihak yang dimaksud adalah kesadaran mengawal dan turut terlibat serta berparisipasi aktif dalam penyelenggaraan baik pemilu maupun pilkada.

Oleh karena itu, dalam keberlangsungan system demokrasi pemilu dan pilkada perlu keterlibatan efektif tidak hanya dilakukan oleh MK, tetapi juga dari partai politik sebagai peserta pemilu dan pilkada, sehingga bisa mengurangi perselisihan dan sengketa dalam pemilu dan pilkada.

Thomas Meyer, 2012: 33. Di antara banyak fungsi demokratisasi oleh parpol, ada lima yang sangat penting :
1. Mengagregasikan kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai dan berbagai kalangan masyarakat.

2. Menjajaki, membuat, dan memperkenalkan kepada masyarakat platform pemilihan umum parpol mereka.

3. Mengatur proses pembentukan kehendak politis (‘political will’) dengan menawarkan alternatif-alternatif kebijakan yang lebih terstruktur.

4. Merekrut, mendidik, dan mengawasi staf yang kompeten untuk kantor publik mereka dan untuk menduduki kursi di parlemen.

5. Memasyarakatkan, mendidik, serta menawarkan kepada anggota-anggotanya saluran mana yang efektif bagi partisipasi politik mereka sepanjang masa antar pemilu.

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kenyataannya MK yang paling berperan penting dalam penentuan hasil pemilu dan pilkada apabila dalam prosesnya memiliki perselisihan dan sengketa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved