Opini
Government Finance Statistics Strategis Provinsi Sulawesi Utara Triwulan I 2023
GFS atau Government Finance Statistics adalah laporan kondisi keuangan suatu negara yang dapat dibandingkan dengan negara lainnya.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya adalah satker-satker dengan kode kewenangan DK/TP yang belum dapat mencairkan dana karena belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dari K/L masing-masing.
Selain itu, 11 dari 23 satker tersebut memiliki pagu yang terblokir.
b. Beberapa satker belum tertib secara administrasi. Hal ini dapat dilihat dari adanya pergantian Pejabat Pengelola Perbendaharaan pada satker yang dokumennya belum disampaikan ke KPPN sebagai syarat penyaluran dana Uang Persediaan (UP) dan belanja-belanja lainnya.
c. Penyaluran Dana Desa dan DBH pada beberapa pemda terkendala oleh masalah administrasi di antaranya:
masih dalam proses verifikasi dokumen oleh internal pemda dan juga menunggu dokumen persayaratan penyaluran dari pemda berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) dan menunggu rekonsiliasi pajak yang dilakukan oleh Pemda.
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulut dan seluruh KPPN terkait telah meminta satker-satker tersebut untuk mempercepat proses administratif dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Misalnya revisi DIPA, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut agar tidak mengganggu kinerja pelaksanaan anggaran triwulan berikutnya.
4. Sementara itu, LRA pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPD-K) per 31 Maret 2023 menunjukkan jumlah Pendapatan senilai Rp 2.222.079.433.052, jumlah Belanja dan Transfer sebesar Rp 1.772.834.894.568, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 449.244.538.484 atau 25,34 persen dari total belanja dan transfer daerah.
Jumlah pembiayaan neto pada periode ini sebesar Rp 92.562.572.292 sehingga terdapat SILPA sebesar Rp 541.807.110.776.
Dari laporan tersebut, dapat diperoleh juga Rasio Kemandirian Keuangan Daerah. Formula Rasio Kemandirian Keuangan Daerah diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan total pendapatan, lalu dikalikan seratus persen.
Baca juga: Serba-serbi Jumbara PMR Nasional IX di Lampung Selatan, Ketua PMI Bitung Foto Bersama Jusuf Kalla
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Ibu dan Balita 2,5 Tahun Tewas, Motor Dikendarai Sekeluarga Tabrak Pohon
Menurut BPS, tingkat kemandirian pemerintah kabupaten/kota dikategori menjadi:
a. Rendah sekali, nilai rasio antara 0-25 persen, dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri.
b. Rendah, nilai rasio lebih dari 25 s.d. 50 persen, campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah.
c. Sedang, nilai rasio lebih dari 50 s.d. 75 persen, menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah
d. Tinggi, nilai rasio lebih dari 75 persen, bisa diartikan bahwa pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.