Opini
Government Finance Statistics Strategis Provinsi Sulawesi Utara Triwulan I 2023
GFS atau Government Finance Statistics adalah laporan kondisi keuangan suatu negara yang dapat dibandingkan dengan negara lainnya.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Oleh: Cahyo Nugroho
Kepala Seksi Analisis Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - GFS atau Government Finance Statistics adalah laporan kondisi keuangan suatu negara yang dapat dibandingkan dengan negara lainnya yang diinisiasi oleh International Monetary Funds (IMF) dengan menerbitkan panduan GFS Manual 2014.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diamanatkan bahwa laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual GFS, sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan, dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.
Hal itu merupakan satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pada praktiknya, GFS diterapkan sebagai Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) oleh Pemerintah Indonesia.
Penyusunan GFS ini dilakukan berdasarkan beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2018 dan 189/PMK.05/2018.
LSKP merupakan konsolidasian laporan keuangan seluruh tingkat pemerintahan (general government) yang berasal dari tiga tingkat pemerintah yaitu pemerintah pusat (central government), provinsi (provincial government), dan kabupaten/kota (local government).
LSKP tersusun dari (1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW) yang merupakan konsolidasian laporan keuangan seluruh satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (BUN), (2) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPD-K) yang merupakan konsolidasian laporan keuangan seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan (3) Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK) yang merupakan konsolidasian laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut fungsinya, LKPP dan LKPD merupakan laporan pertanggungjawaban, sedangkan seluruh laporan keuangan konsolidasian (LKPP-TW, LKPD-K, LKPK dan LSKP) merupakan laporan manajerial.
LSKP disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk tingkat nasional sebanyak enam kali dalam setahun, yaitu (1) periode preliminary tahun sebelumnya pada bulan Februari, (2) periode Unaudited tahun sebelumnya pada bulan April, (3) Triwulan I tahun berjalan pada bulan April.
Lalu, (4) periode Semester I tahun berjalan pada bulan Juli, (5) periode Audited tahun sebelumnya pada bulan Agustus, dan (6) periode Triwulan III tahun berjalan pada bulan Oktober.
Untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan, penyusunan LSKP atau GFS disesuaikan menjadi GFS Strategis untuk periode preliminary, triwulan I, semester I, dan triwulan III.
Di Sulawesi Utara, GFS Strategis disusun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Utara.
Untuk GFS Strategis Triwulan I tahun 2023 wilayah Sulawesi Utara menggunakan data yang berasal dari 484 satker dari 44 K/L dan 4 (empat) KPPN yang bertindak sebagai Kuasa BUN dan 16 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara.
Kondisi pelaporan pada triwulan I tahun 2023 antara lain:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.