Pemilu Proposional Terbuka
MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Sitaro: Apapun Keputusan Kami Dukung
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (HER)
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Setyo Budianto Bertemu Remaja di Manado yang Putus Sekolah Demi Rawat Ayahnya
Baca juga: Viral FIFA Unggah Lagu Messi Ciptaan Aldi Taher, Instagram Resmi FIFA Diserbu Netizen Indonesia
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu Proposional Terbuka
Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proposional Tertutup, Nasdem Bitung Ngaku Senang Keputusan MK |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Tetap Proposional Terbuka, Ini Tanggapan Pengurus Partai di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pemilu Resmi Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Gerindra Manado: Sesuai Harapan Warga Indonesia |
![]() |
---|
Partai Nasdem Boltim Sulawesi Utara Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Proposional Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.