Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu Proposional Terbuka

MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Sitaro: Apapun Keputusan Kami Dukung

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
IST/Rano Muchsin
Sekretaris DPC PDIP Sitaro, Moghtar Kaudis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Terkait putusan tersebut, PDIP Kabupaten Siau Tagulandang Biaro menyatakan kesiapannya dalam mengikuti Pemilu 2024 mendatang, apapun sistem pemilu yang diterapkan.

"Terbuka atau tertutup (sistem pemilu), kami siap," kata Moghtar Kaudis, Sekretaris DPC PDIP Sitaro, saat dihubungi tribunmanado.co.id.

Menurut dia, sejalan dengan berprosesnya gugatan mengenai sistem pemilu di MK, PDIP Sitaro tetap fokus terhadap persiapan Pemilu 2024.

"Fokus kami pada persiapan menghadapi pemilu. Jadi ketika MK sudah memutuskan, kami menghormati itu," lanjutnya.

Dia pun kembali meluruskan informasi yang menyebut bahwa PDIP merupakan partai politik yang paling getol mendukung terwujudnya sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kembali kami luruskan bahwa yang mengajukan gugatan itu bukan PDIP tapi salah satu kader PDIP," ungkap Kaudis.

"Jadi apapun keputusan MK terkait sistem pemilu, kami PDIP tetap mendukung dan siap," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (HER)

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Setyo Budianto Bertemu Remaja di Manado yang Putus Sekolah Demi Rawat Ayahnya

Baca juga: Viral FIFA Unggah Lagu Messi Ciptaan Aldi Taher, Instagram Resmi FIFA Diserbu Netizen Indonesia

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved