Pemilu Proposional Terbuka
Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proposional Tertutup, Nasdem Bitung Ngaku Senang Keputusan MK
Partai Nasdem Kota Bitung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Nasdem Kota Bitung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023) tadi.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan di tolaknnya gugatan tersebut, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan Proposional Terbuka.
Menanggapi keputasan MK, Sekretaris DPD Partai Nasdem sekaligus Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ramlan Ifran menyebutkan sejak awal tidak setuju dengan pemilu sistem proposional terutup.
"Kami Nasdem Kota Bitung senang dengan keputusan pemilu sistem Proposional terbuka," kata Ramlan Ifran, Kamis (25/6/2023).
Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Remaja Tewas Seketika Setelah Motor Menabrak Truk yang Berhenti di Lampu Merah
Baca juga: Agar Naik Kelas, UMKM Produk Pangan Olahan Wajib Punya Sertifikat Halal dan PIRT
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Sitaro: Apapun Keputusan Kami Dukung |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Tetap Proposional Terbuka, Ini Tanggapan Pengurus Partai di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pemilu Resmi Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Gerindra Manado: Sesuai Harapan Warga Indonesia |
![]() |
---|
Partai Nasdem Boltim Sulawesi Utara Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Proposional Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.