Pemilu Proposional Terbuka
Partai Nasdem Boltim Sulawesi Utara Apresiasi Keputusan MK Tolak Pemilu Proposional Tertutup
Partai Nasdem Boltim mengapresiasi keputusan MK yang menolak sistem proporsional tertutup. Sistem terbuka memberi kesempatan kepada pemilih.
Penulis: Teguh Putra Mamonto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
DPD Partai Nasdem Boltim mengapresiasi Keputusan MK mempertahankan sistem proporsional terbuka.
"Itu sudah tepat, sudah sejalan dengan harapan Partai NasDem lewat sikap yang diambil pada rapat Fraksi DPR RI serta seluruh jajaran Partai NasDem," ucap Sekretaris DPC Partai Nasdem Boltim, Muhammad Jabir, ketika diwawancarai Tribunmanado.co.id.
Wakil Ketua DPRD Boltim tersebut juga mengatakan kalau proporsional tertutup adalah suatu kemunduran, bukan kemajuan.
Baca juga: Mobil Box Terbalik di Jalan GPI Manado, Lalu Lintas Sempat Macet
Baca juga: Update Bursa Transfer Terbaru Liga Inggris, Manchester United Incar Harry Kane dan Gelandang Chelsea
"Dengan proporsional terbuka memberi kesempatan kepada pemilih secara terbuka melihat dan memilih caleg yang disukai berdasarkan pertimbangan matang untuk kemajuan daerah dan bangsa," ucapnya.
Partai Nasdem Boltim yang dinakhodai Sam Sachrul Mamonto menargetkan kemenangan besar di Pileg 2024 Boltim.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Ketua DPD Nasdem Boltim pada saat mendaftarkan bacaleg di KPU Boltim beberapa bulan lalu.

"Saya memilih kader terbaik dari yang terbaik. Saya yakin Nasdem Boltim akan merebut 11 plus 1 dari 20 kursi yang diperebutkan di Pileg Boltim," tegas Sachrul Mamonto di depan Kantor KPU Boltim pada saat mendaftarkan bacaleg, 15 Mei 2023.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Sitaro: Apapun Keputusan Kami Dukung |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proposional Tertutup, Nasdem Bitung Ngaku Senang Keputusan MK |
![]() |
---|
Pemilu 2024 Tetap Proposional Terbuka, Ini Tanggapan Pengurus Partai di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pemilu Resmi Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Gerindra Manado: Sesuai Harapan Warga Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.