Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Dampak Penyesuaian Tarif PPN, Penerimaan Negara Bertambah hingga April 2023, Naik 12 Persen Per 2025

Dampak dari penyesuaian tarif PPN tahun 2022 ini juga sudah menghasilkan penerimaan tambahan Rp60,76 triliun

|
Istimewa/Internet
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan tersebut sudah menunjukkan hasilnya, termasuk dari sisi perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada tanggal 29 Oktober 2021 Pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasa dikenal dengan UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 % yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Selanjutnya, kenaikan akan terjadi lagi menjadi 12 % yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca juga: AHY Bertemu Puan Maharani, Nasdem Curiga Mungkin Saja PDIP Punya Niat Kurang Baik

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan membeberkan secara spesifik hasil dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diundangkan 2 tahun.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan tersebut sudah menunjukkan hasilnya, termasuk dari sisi perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.

"Dampak dari penyesuaian tarif PPN tahun 2022 ini juga sudah menghasilkan penerimaan tambahan Rp60,76 triliun. Untuk Januari sampai April (2023) ini sudah Rp25,44 triliun," ujarnya dalam rapat kerja pemerintah dengan Banggar DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senin (12/6/2023).

Kemudian dalam jangka pendek, lanjutnya, hasil-hasil ini akan didorong untuk memperkuat lagi basis perpajakan dan perbaikan reformasi ke depan.

"Beberapa highlight di antaranya NIK sebagai NPWP ini sangat baik. Lalu keberpihakan kepada UMKM, juga keperpihakan dalam konteks PPh orang pribadi ini sudah kita perkenalkan kemarin dalam UU HPP," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, tarif PPh Badan tetap 22 persen dan PPN menjadi 11 persen dengan mengacu terhadap beberapa pertimbangan.

"Lalu, kita juga mempertahankan keberpihakan kita untuk kepentingan daya beli masyarakat, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan sosial," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved