Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Mahasiswa Pernah Kena Tipu Tiket Konser Blackpink, Kini Balas Dendam, Jual Tiket Coldplay Bodong

Polisi meringkus seorang mahasiswa di Semarang berinisial BT (23) yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Editor: Tirza Ponto
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah/ Instagram @coldplay
Polisi meringkus seorang mahasiswa di Semarang berinisial BT (23) yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan dalam penjualan tiket konser kembali terjadi.

Terbaru, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Pelaku merupakan seorang mahasiswa di Semarang berinisial BT (23).

(Berita Populer : klik disini)

Mahasiswa di Semarang berinisial BT (23) yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay kepada wanita berinisial DA, di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Mahasiswa di Semarang berinisial BT (23) yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay kepada wanita berinisial DA, di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. (Warta Kota/Nuriyatul Hikmah)

BT menipu seorang wanita berinisial DA, di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Motif penipuan BT tersebut pun terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati pernah menjadi korban penipuan tiket konser BLACKPINK sebesar Rp 15 juta, Februari 2022 lalu.

"Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dia juga dulu pernah ketipu waktu mau beli tiket konser BLACKPINK pada bulan Februari," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).

"Dia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp 15 juta. Karena dia kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Sulut Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Online

Syahduddi menceritakan, penipuan itu terungkap setelah korban bernama Debora Anggraini melaporkan perkara itu ke Polsek Tamansari.

Debora pertama kali berkomunikasi dengan pelaku setelah ia membalas cuitannya dalam akun Twitter @coldplayjkt.

"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @coldplayjkt memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay," kata Syahduddi.

"Kemudian dari beberapa orang yang merespon, salah satu orang yang merupakan pelapor (Debora) ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA," imbuhnya.

Setelah dihubungi, pelaku BT lantas mengelabui dan meyakinkan Debora dengan cara merubah identitasnya.

Dia mengirim foto selfie beserta Kartu Tanda Penduduk (TKP) berperawakan wanita mengenakan hijab berinisial A.

"Seolah-olah dia sebagai perempuan padahal pelaku ini laki-laki," jelas dia.

Setelah itu, lanjut Syahduddi, korban Debora pun terpedaya dan sepakat untuk membeli tiket konser Coldplay sebesar Rp 5,5 juta.

"Setelah komunikasi melalui WhatsApp, korban sepakat untuk membeli tiket konser musik Coldplay dengan mentransfer uang ke no virtual account yang dibuat pelaku sebesar Rp 5,5 juta untuk satu tiket," jelas Syahduddi.

Syahduddi berujar, korban saat itu sempat ragu dengan pelaku sebab dia menyebut punya kuota tiket sebanyak 20 buah.

Alhasil, Debora memutuskan untuk membeli satu tiket saja.

"Kalau satu tiket sudah ditransfer ke via email, dia akan mengirim ataupun akan membeli tiket yang lain," kata Syahduddi.

"Disepakatilah korban mengirim uang sebesar Rp 5,5 juta melalui virtual account yang dibuat oleh pelaku," lanjutnya.

Alih-alih tiket didapat, korban justru diblock oleh pelaku sesaat setelah melakukan transaksi.

"Ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," ungkap Syahduddi.

Oleh pelaku, uang tersebut dipindahkan ke e-wallet Dana untuk selanjutnya dipergunakan pelaku untuk membeli sepatu merek Adidas dan sisanya untuk makan sehari-hari.

Terkini, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami tindak lanjuti dan akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang masalah penipuan dengan pidana penjara 4 tahun," tandasnya.

Kasus penipuan di lokasi lain

Sebelumnya diberitakan, nasib apes dialami seorang wanita inisial ID yang menjadi korban penipuan tiket konser musik asal Inggris, Coldplay.

Ia bersama dua korban lainnya harus merugi Rp20.350.000 untuk dapat melihat penampilan Chris Martin dan kawan-kawan.

Penipuan berawal saat korban mencari ketersediaan tiket konser Coldplay melalui Instagram @jastiptiket.coldplay yang mengunggah dan menawarkan penjualan tiket konser.

"Kemudian pada tanggal 13 Mei 2023, korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu @jastiptiket.coldplay untuk menanyakan ketersediaan tiket yang diposting oleh pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram itu," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Namun, pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser sudah habis terjual dan pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada 19 Mei 2023.

Setelah 19 Mei 2023, korban menanyakan kembali tiket konser kepada pelaku melalui DM Instagram dan kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada dua tiket yang siap untuk dijual.

"Karena korban tertarik dan ingin membeli tiket konser yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan dua tiket konser. Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e-wallet Dana pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9.350.000," tutur Auliansyah.

Karena percaya, korban akhirnya langsung mentransfer untuk pembelian tiket.

Setelah korban mentransfer uang, pelaku menjanjikan bahwa bukti pembelian tiket akan dikirimkan melalui email korban.

"Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket tidak juga masuk ke email korban, karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh pelaku, korban mengecek kembali ke Instagram pelaku untuk mencaritahu kebenaran tiket yang sudah dipesan oleh korban kepada pelaku," katanya.

"Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah dinonaktifkan oleh pelaku. Lalu kemudian korban mencoba menghubungi kembali melalui DM untuk menanyakan kelanjutan pembelian tiket, tetapi pelaku tidak dapat dihubungi dan percakapan korban dengan pelaku sudah tidak bisa terlihat atau sudah dihapus oleh pelaku," sambungnya.

Korban akhirnya membuat laporan polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Mei 2023.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak dan menangkap empat orang di Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, keempat orang itu sudah jadi tersangka dan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Kronologi 28 Anak Muda Diamankan karena Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Diam-diam Menyamar

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Baca Berita Tribun Manado : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved