Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Modus Loloskan Jadi Anggota Polri, Seorang Pensiunan Polisi Tipu para Korban hingga Rugi 1,43 Miliar

Pensiunan polisi itu dibantu sang istri, istrinya Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37).

Editor: Glendi Manengal
Kolase: Instgaram @poldasumaterautara dan Tribun Medan
PENIPUAN CASIS - Purnawirawan Polisi Aipda Parlautan Banjarnahor (52), istrinya Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37), tersangka kasus penipuan yang menyebabkan korban rugi hingga Rp1,43 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dimana kasus penipuan ini dengan modus pendaftaran calon bintara Polri.

Hal ini menjadi sorotan dikarenakan sudah ada beberapa yang menjadi korban.

Bahkan diketahui kerugian para korban mencapai 1,43 Mliar.

Seorang pensiunan polisi menjadi otak kasus penipuan dengan modus pendaftaran calon bintara Polri.

Adapun identitas pelakunya Aipda (purn) Parlautan Banjarnahor (52).

Dalam beraksi, pensiunan polisi itu dibantu sang istri, istrinya Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37).

Sudah ada 5 orang yang menjadi korban kompolan ini dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar.

Berawal dari viral di TikTok

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan, kasus ini mulai diusut usai viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil kami bisa mengungkap terjadinya praktik percaloan dengan modus membuat atau membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk persiapan masuk casis (Polri)," katanya, dikutip dari Instagram @poldasumaterautara, Kamis (12/6/2025).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi para korban bisa lolos anggota Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

"Pelaku melakukan tipu daya dan iming-iming agar para peserta dapat masuk dengan jalur khusus," tambah dia.

Kombes Pol Nanang merincikan, ada 5 korban yang sudah melapor.

Mereka mengalami kerugian dengan total milyaran rupiah.

Rinciannya, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved