Perdagangan Orang di Manado
BREAKING NEWS, Polda Sulut Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Perdagangan Orang Lewat Aplikasi Online
Kelimanya adalah Lelaki AF (19) warga Malalayang, Lelaki RA (21) swasta, warga Pakowa, Lelaki JS (22) swasta, warga Tombatu, Lelaki OR (21), swasta.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNAMANDO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara menggelar press release pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat aplikasi online, Jumat (9/5/2023).
Pada kasus ini 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, dari 28 orang yang diamankan sebelumnya.
Kelimanya adalah Lelaki AF (19) warga Malalayang, Lelaki RA (21) swasta, warga Pakowa, Lelaki JS (22) swasta, warga Tombatu, Lelaki OR (21), swasta, warga Winangun dan Lelaki MA (20), warga Singkil.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan kronologi penangkapan ini, bermula saat Tim Subdit 4 Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost bernama Waraney sering terjadi tindak pidana TPPO dengan menggunakan aplikasi online.
Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar.
"Di tempat tersebut tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sering menawarkan wanita (teman dan pacar mereka sendiri) untuk dieksploitasi seksual.
Hasil dari menjajakan teman/pacar mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," ujar Kapolda.
Lanjutnya, Tim kemudian berpindah ke kost bernama Kengkang yang bersebelahan dengan kost Waraney.
Di tempat tersebut tim mengamankan 2 orang tersangka dan beberapa korban wanita.
"Total semua yang diamankan ada 28 orang, dimana 5 diantaranya adalah terduga pelaku," ujarnya.
Lanjutnya, dalam polisi ikut mengamankan 6 buah handphone yang dipakai tersangka dengan aplikasi Michat didalamnya (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.