Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Oknum LSM, Kasipidum Kejari Minsel: Korban Ceritakan Sesuai Fakta

Pengadilan Negeri Tondano melaksanakan sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum LSM Vidy Ngantung.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kasipidum Kejari Minahasa Selatan Wiwin Tui 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasipidum Kejari Minahasa Selatan Wiwin Tui memberi keterangannya usai persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum LSM Vidy Ngantung.

Menurutnya hasil persidangan bisa didengar langsung dari keterangan saksi.

"Hasilnya sudah ada dan bisa didengarkan, jadi korban sudah menceritakan sesuai fakta persidangan yang ada dan kita akan melihat saksi lainnya, kedepannya seperti apa," jelasnya

Menurutnya agenda sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan dari para saksi.

"Masih saksi karena ini yang pertama, kemarin kami baru memulai pembacaan dakwaan," jelasnya

Terkait pernyataan satu pintu yang jadi fakta sidang kali, JPU mengatakan akan melihat kedepanya seperti apa.

"Ini kan kasus dari Polda dan dilimpahkan ke Kejati, nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa, karena kami memeriksa sesuai dengan BAP yang ada," jelasnya

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara melaksanakan sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum LSM Vidy Ngantung, Rabu (20/9/2023).

Agenda sidang ini menghadirkan saksi korban yaitu Denny Widjaya Santoso.

Dalam persidangan kali ini, nama Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap beberapa kali disebutkan.

Bermula, saat saksi mengatakan pernah bertemu di kediaman James Sumendap setelah diajak oleh terdakwa.

"Terdakwa mengaku sebagai orang dekatnya Bupati. Kami kemudian diajak bertemu sekalian silahturahmi dengan Bupati Mitra di kediaman, dan membahas soal permintaan izin tata ruang yang ingin kami ajukan," jelas saksi kepada hakim.

Saksi menjelaskan saat pertemuan, Bupati James Sumendap mengatakan agar semua proses ini satu pintu kepada terdakwa.

"Saya dengar langsung Bupati sampaikan satu pintu ke terdakwa Vidy. Kemudian kami pulang, keesokan harinya terdakwa mengatakan jika Bupati sudah acc dan meminta uang Rp 200 juta untuk proses izin ini," jelasnya

Kata saksi, setelah mendengar hal itu dia lantas mengirim uang tersebut via bank BCA ke BRI sebanyak Rp 200 juta ke rekening Meylin Tulandi yang adalah keponakan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved