Kasus Penipuan
Sidang Kasus Penipuan Terdakwa Oknum LSM, Kasipidum Kejari Minsel: Korban Ceritakan Sesuai Fakta
Pengadilan Negeri Tondano melaksanakan sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum LSM Vidy Ngantung.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasipidum Kejari Minahasa Selatan Wiwin Tui memberi keterangannya usai persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum LSM Vidy Ngantung.
Menurutnya hasil persidangan bisa didengar langsung dari keterangan saksi.
"Hasilnya sudah ada dan bisa didengarkan, jadi korban sudah menceritakan sesuai fakta persidangan yang ada dan kita akan melihat saksi lainnya, kedepannya seperti apa," jelasnya
Menurutnya agenda sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan dari para saksi.
"Masih saksi karena ini yang pertama, kemarin kami baru memulai pembacaan dakwaan," jelasnya
Terkait pernyataan satu pintu yang jadi fakta sidang kali, JPU mengatakan akan melihat kedepanya seperti apa.
"Ini kan kasus dari Polda dan dilimpahkan ke Kejati, nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa, karena kami memeriksa sesuai dengan BAP yang ada," jelasnya
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara melaksanakan sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum LSM Vidy Ngantung, Rabu (20/9/2023).
Agenda sidang ini menghadirkan saksi korban yaitu Denny Widjaya Santoso.
Dalam persidangan kali ini, nama Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap beberapa kali disebutkan.
Bermula, saat saksi mengatakan pernah bertemu di kediaman James Sumendap setelah diajak oleh terdakwa.
"Terdakwa mengaku sebagai orang dekatnya Bupati. Kami kemudian diajak bertemu sekalian silahturahmi dengan Bupati Mitra di kediaman, dan membahas soal permintaan izin tata ruang yang ingin kami ajukan," jelas saksi kepada hakim.
Saksi menjelaskan saat pertemuan, Bupati James Sumendap mengatakan agar semua proses ini satu pintu kepada terdakwa.
"Saya dengar langsung Bupati sampaikan satu pintu ke terdakwa Vidy. Kemudian kami pulang, keesokan harinya terdakwa mengatakan jika Bupati sudah acc dan meminta uang Rp 200 juta untuk proses izin ini," jelasnya
Kata saksi, setelah mendengar hal itu dia lantas mengirim uang tersebut via bank BCA ke BRI sebanyak Rp 200 juta ke rekening Meylin Tulandi yang adalah keponakan terdakwa.
Modus Loloskan Jadi Anggota Polri, Seorang Pensiunan Polisi Tipu para Korban hingga Rugi 1,43 Miliar |
![]() |
---|
Dijanjikan Luluskan 3 Anaknya di Akpol dan TNI, Warga Sumut Ini Malah Tertipu 4 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Sopir Asal Manado Ditangkap Polisi di Tomohon Sulawesi Utara Terkait Kasus Penipuan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penipuan, Saksi Minta Hakim Hadirkan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap |
![]() |
---|
Kronologi Oknum LSM di Sulawesi Utara Tipu Investor Rp 200 Juta, Sempat Ajak Ketemu James Sumendap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.