Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Sidang Kasus Penipuan, Saksi Minta Hakim Hadirkan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap

Dalam persidangan kali ini, nama Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap beberapa kali disebutkan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum LSM Vidy Ngantung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara melaksanakan sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa oknum LSM Vidy Ngantung, Rabu (20/9/2023).

Agenda sidang ini menghadirkan saksi korban yaitu Denny Widjaya Santoso.

Dalam persidangan kali ini, nama Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap beberapa kali disebutkan.

Bermula, saat saksi mengatakan pernah bertemu di kediaman James Sumendap setelah diajak oleh terdakwa.

"Terdakwa mengaku sebagai orang dekatnya Bupati.

Kami kemudian diajak bertemu sekalian silahturahmi dengan Bupati Mitra di kediaman, dan membahas soal permintaan izin tata ruang yang ingin kami ajukan," jelas saksi kepada hakim.

Saksi menjelaskan saat pertemuan, Bupati James Sumendap mengatakan agar semua proses ini satu pintu kepada terdakwa.

"Saya dengar langsung Bupati sampaikan satu pintu ke terdakwa Vidy.

Kemudian kami pulang, keesokan harinya terdakwa mengatakan jika Bupati sudah acc dan meminta uang Rp 200 juta untuk proses izin ini," jelasnya

Kata saksi, setelah mendengar hal itu dia lantas mengirim uang tersebut via bank BCA ke BRI sebanyak Rp 200 juta ke rekening Meylin Tulandi yang adalah keponakan terdakwa.

"Terdakwa janji 2 hari, untuk ditandatangi masalaah tata ruang tapi sampai sekarang tidak tereleasi, jadi saya melapor ke kepolisian," jelasnya

Pada persidangan ini, saksi pun meminta kepada Hakim agar menghadirkan Bupati James Sumendap di persidangan.

"Kalau bisa Bupati (James Sumendap) dihadirkan dipersidangan untuk memperjelas masalah ini," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved