Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis 2 Anggota TNI yang Jadi Kurir Narkoba, Menangis Lantaran Lolos Dari Hukuman Mati

Terdakwa dua Pratu Rian Hermawan dipidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

|
Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/Rahmat Utomo
Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI.

Dua anggota TNI tersebut didakwa lantaran menjadi kurir Narkoba.

Mereka adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

(berita populer: klik link)

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.00 WIB, Anggota TNI Tewas, Korban Oleng Lalu Jatuh Tertabrak Truk


Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023). (Warta Kota - KOMPAS.com/Rahmat Utomo)

Mereka berdua divonis penjara seumur hidup dan dipecat.

Setelah pali diketuk, mereka berdua langsung sujud syukur dan menangis.

Sebab mereka berdua luput dari hukuman mati seperti yang kebanyakan kerjadi.

Sebab memang barang bukti yang disita dari tangan mereka cukup besar.

Baca juga: Kecelakan Maut Tadi Pagi, Anggota TNI Tewas, Korban Oleng Lalu Jatuh dan Terlindas

Keduanya terbukti telah menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap pada 5 Desember 2022.

Keduanya langsung terlihat sujud syukur usai mendengar vonis tersebut.

Vonis ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dalam amar putusan hakim, dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) JO ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: Terduga Pimpinan KKB di Yahukimo Berhasil Ditangkap Polri, Terlibat Pembunuhan Terhadap Anggota TNI

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian, saat di persidangan menyampaikan terdakwa satu Sertu Yalpin Tarzun dipidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa dua Pratu Rian Hermawan dipidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved