Vonis 2 Anggota TNI yang Jadi Kurir Narkoba, Menangis Lantaran Lolos Dari Hukuman Mati
Terdakwa dua Pratu Rian Hermawan dipidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Dengan kata lain, oditur memiliki peran yang sama dengan jaksa dalam peradilan umum.
Saat memasuki ruang persidangan, Yalpin Tarzun yang mengenakan kursi roda didorong oleh Pratu Rian menghadap hakim.
Selama persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, kedua terdakwa tersebut terus menangis.
Terlihat Yalpin terisak dan berulang kali menyeka air matanya sambil menundukkan kepala.
"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer."
"Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan, Senin (29/5/2023).
Saat hakim menjatuhkan vonis seumur hidup, keduanya bersujud.
Artinya hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan yang meminta terdakwa dihukum mati.
Terkait keputusan ini, terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.
Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian, terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Mereka menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.
Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram.
Lalu ada delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack.
Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Medan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Kecurigaan Anggota TNI Ini Terbukti, Istri Kepergok di Penginapan dengan Oknum Polisi Lagi Selingkuh |
![]() |
---|
Viral Video Oknum Polisi Brigpol J Digerebek Selingkuh di Penginapan dengan Istri Anggota TNI |
![]() |
---|
Renungan Harian Kristen Hakim-hakim 18: 16-31, Berhala Sepanjang Masa |
![]() |
---|
Lirik Lagu Bapak Aing - Day Iday |
![]() |
---|
Adik AGK Terima Putusan Hakim, Berterima Kasih kepada Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.