Tilang Manual Diberlakukan
Polda Sulawesi Utara Larang Warga Kawal Mobil Jenazah, AKBP Roy Tambajong: Itu Tidak Boleh
Polda Sulawesi Utara memberi peringatan bagi warga yang mengawal mobil jenazah di jalan raya. Pengawalan merupakan tugas polisi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian memberi peringatan keras kepada masyarakat yang mengawal mobil jenazah di jalan raya.
Pasalnya, pengawalan dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulawesi Utara, AKBP Roy Tambajong, mengatakan sesuai amanat Undang-Undang, pengawalan dilakukan oleh kepolisian, bukan masyarakat.
"Dalam UU tersebut juga dijelaskan pengawalan berkaitan masalah keamanan, dan harus bisa menjamin bahwa yang kita kawal dan yang mengawal kedua-duanya aman," jelasnya.
Oleh karenanya, AKBP Roy Tambajong meminta masyarakat tidak lagi mengawal mobil ambulance yang membawa jenazah di jalan raya.
"Itu tidak boleh, nanti masyarakat lain merasa terganggu. Kalau semua masyarakat semua merasa bisa, yang lain ingin kawal juga di jalan. Jadi sekali lagi itu tidak boleh," jelasnya.
Apalagi menurut AKBP Roy Tambajong, ambulance yang membawa jenazah sudah memiliki sirene dan lampu rotator yang difungsikan untuk membuka jalan.
"Jadi sebenarnya ndak perlu ada lagi pengawalan. Tapi kalau mendesak dan kendaraan bukan ambulance, hubungi pihak kepolisian, nanti mereka akan lakukan pengawalan," jelasnya.
Menurutnya, sebelum mengawal, pihak kepolisian sudah breafing terlebih dahulu dengan para anggota.
Kemudian, polisi akan menempatkan petugas untuk mengamankan di jalur yang akan dilalui.
Baca juga: Nindy Ayunda Terciduk Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra, Bareskrim Polri Singgung Tersangka Baru
Baca juga: Hukuman Pengurangan 10 Poin ke Juventus Untungkan AC Milan dan Arsenal di Liga Champions
"Kalau butuh pengawalan hubungi pihak kepolisian terdekat, sehingga pengawalannya betul-betul sampai tujuan dengan selamat," jelasnya.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Sanusi: Berharap Tak Menemukan Pelanggaran di Jalan Raya
Dirlantas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Rachmad Iswan Sanusi menghimbau masyarakat pengguna jalan mulai tertib berlalu lintas.
Dia pun meminta mulai sekarang, para pengendara mempersiapkan diri untuk berkendara sesuai dengan aturan.
"Saya mengajak agar masyarakat tetap mulai tertib berlalu lintas, karena kami tidak berharap menemukan pelanggaran di jalan," katanya, Selasa (23/5/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.