Tilang Manual Diberlakukan
Polda Sulawesi Utara Larang Warga Kawal Mobil Jenazah, AKBP Roy Tambajong: Itu Tidak Boleh
Polda Sulawesi Utara memberi peringatan bagi warga yang mengawal mobil jenazah di jalan raya. Pengawalan merupakan tugas polisi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong menjelaskan, kepolisian akan mengaktifkan tilang manual untuk menindak pengendara yang ditemukan melanggar.
“Kami melakukan penertiban kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata yang tidak terpantau kamera ETLE. Penertiban kami lakukan dengan cara patroli dilapangan," jelasnya.
Menurutnya angka pelanggaran lalu lintas di Kota Manado Sulawesi Utara di dominasi pengendara usia muda 17 sampai 25 tahun.
Paling banyak yang melakukan pelanggaran adalah pengendara usia muda yaitu tidak menggunakan plat nomor kendaraan, tidak menggunakan helm, knalpot brong, bonceng tiga bahkan melawan arus.
Baca juga: Kisah Rinda TKW di Arab Saudi, Diberhentikan Majikan Hanya Lantaran Shampo dan Sabun
Baca juga: Jubir Gerindra: Muhaimin Iskandar Calon Terkuat Cawapres Pendamping Prabowo Subianto
"Mereka yang melanggar justru abai karena merasa tidak diawasi secara langsung sekalipun mereka sudah mengetahui ada kamera ETLE," ujarnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.